Logo Header Antaranews Jogja

DPRD DIY temukan DPT dengan NIK invalid

Jumat, 17 Januari 2014 14:03 WIB
Image Print
istimewa (istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara acak menemukan 115 daftar pemilih tetap di Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, nomor induk kependudukannya tidak sesuai atau invalid

Anggota Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto di Kulon Progo, Jumat, mengatakan dirinya setiba di kantor KPU Kulon Progo langsung melakukan pengecekan daftar pemilih melalui sistem informasi data pemilih (Sidalih) dan menemukan 115 pemilih yang jumlah digit nomor induk kependudukan (NIK)nya kurang.

"Dari temuan dan penyampaian KPU Kulon Progo bahwa masih ditemukan DPT dengan NIK 0 alias DPT dengan NIK tidak standar, data pemilih tanpa alamat. Melihat temuan ini, patut diduga KPU melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012," kata Eko saat melakukan kunjungan KPU Kulon Progo dalam rangka mencermati perkembangan Pemilu 2014, Jumat.

Menurut dia, pemutakhiran atau validasi DPT hingga hari ini belum memenuhi ketentuan Pasal 33 UU Nomor 8 Tahun 2012 yang mensaratkan data pemilih harus dilengkapi sekurang-kurangnya dilengkapi nama, NIK, jenis kelamin, tanggal lahir dan alamat.

"Kami berikan apresiasi atas kinerja KPU Kulon Progo yang terus melakukan validasi DPT hingga hari ini. Namun KPU harus bekerja lebih keras lagi secara independen, jujur dan bertanggungjawab. KPU dan Panwaslu harus memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum," kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, potensi kerawanan sosial akan terjadi jika KPU RI memaksakan mencetak surat suara pada 20 Januari 2014 dengan menggunakan DPT 30 November 2013.

Kerawanan sosial berpotensi terjadi karena saat ini, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota melakukan pemutakhiran data pemilih, sesuai rekomendasi Bawaslu, melakukan pemutakhiran hingga 14 hari sebelum 9 April 2014.

Saat ini, data secara nasional terjadi selisih surat suara sedikitnya 20,4 juta atau 50 kursi legislatif.

"Perbedaan jumlah surat suara yang dipaksakan dicetak Januari 2014 dengan DPT yang dimutakhirkan hingga 14 hari sebelum coblosan, berpeluang terjadinya penyalahgunaan surat suara untuk kepentingan kelompok tertentu. Sampai saat ini tidak ada yang mau menjamin, jika sisa surat suara itu tidak akan disalah gunakan," kata dia.

Melihat hal ini, kata Eko, Komisi A DPRD DIY akan menyelenggarakan diskusi publik dengan mengundang pihak terkait dan pakar untuk mencari jalan keluar atas berbagai permasalahan dalam persiapan Pemilu 2014, khususnya DPT.

"Kami harapkan masyarakat turut aktif mengawasi penyelenggaraan Pemilu agar berlangsung langsung, jujur, adil dan bermartabat. Kami juga berharap, Bawaslu hingga panwaslu lebih pro aktif mengawal perbaikan DPT agar tidak terjadi pelanggaran hak konstitusi warga negara dan pelanggaran Pasal 33 UU Nomo 8 Tahun 2012 khususnya mengenai DPT tidak terjadi lagi," kata Eko.

Ketua Komisi A DPRD DIY Ahmad Subangi mengharapkan tahapan pemilu di Kulon Progo berjalan baik. Selain itu, ia berharap seluruh warga menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti.

"Semoga Pemilu 2014 berjalan adil, jujur, dan demokratis serta pemimpin sesuai harapan masyarakat," kata dia.

Ketua KPU Kulon Progo Muh Isnaini mengatakan sampai hari ini pihaknya terus melakukan validasi DPT.

Dia menilai DPT merupakan kunci utama keberhasilan dalam pemilu. Berdasarkan data pemilih di Kulon Progo mulai dari daftar pemilih sementara (DPS), DPSHP dan DPT jumlahnya hanya berkurang 500 pemilih.

"Soal daftar pemilih menjadi hal utama yang kami lakukan. Data pemilih masih dalam proses, rencana Sabtu (18/1) kami akan menyusun data pemilih hasil validasi," kata Isnaini.
(U.KR-STR)



Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026