
Sleman berangkatkan 17 KK transmigran

Sleman (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memberangkatkan sebanyak 17 kepala keluarga calon transmigran selama 2014.
"Pendaftar yang berminat untuk diberangkatkan mencapai 70 kepala keluarga (KK)," kata Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman Sutiasih, Jumat.
Menurut dia, sebanyak 17 KK yang diberangkatkan sesuai kuota yang diberikan sudah melalui seleksi sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan.
"Sebanyak 17 KK tersebut akan ditempatkan di empat lokasi, yaitu Proivinsi Kepulauan Riau di Kabupaten Bangka Barat lokasi Jebus empat KK," katanya.
Kemudian lokasi Provinsi Sumatera Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir Lokasi Gajah Mati SP.7 sebanyak lima KK, Provinsi Kalimantan Barat (Kabupaten Kubu Raya) lokasi Sei Bulan C 2 KK dan lokasi Satai Lestari SP.2 sebanyak tiga KK, dan Provinsi Sulawesi Selatan (Kabupaten Luwu Utara) lokasi Lantang Talang tiga KK.
"Sedang secara akumulasi yang mendaftar untuk diberangkatkan sampai saat ini sudah ratusan KK, namun kuota yang diberikan oleh pusat semakin berkurang," katanya.
Ia mengatakan, untuk bisa diberangkatkan sebagai transmigrasi harus memenuhi beberapa persyaratan, secara umum persyaratan tersebut antara lain berusia 18 sampai 50 tahun, menikah dibuktikan dengan surat nikah, sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian di bidang pertanian, pertukangan, atau disesuaikan kebutuhan lokasi penempatan.
"Yang paling penting belum pernah bertransmigrasi dan memperoleh rekomendasi dari dukuh, kepala desa, camat serta kepolisian setempat," katanya.
Sutiasih mengatakan, selain persyaratan tersebut juga masih ada pertimbangan yang lain, misalnya calon dari lokasi bencana, betul-betul kurang mampu yang berniat meningkatkan kesejahteraan dan masih banyak pertimbangan yang lain.
"Yang jelas tim seleksi akan mendata dan mendatangi langsung calon transmigrasi, termasuk informasi dari tetangga kiri kanan tentang calon transmigrasi yang bersangkutan," katanya.
Ia mengatakan, untuk dapat diberangkatkan sebagai peserta transmigrasi tentu banyak yang harus diperhatikan tentang kewajiban, hak, larangan dan sanksi yang harus dipenuhi.
"Kewajiban sebagai transmigrasi tersebut wajib bertempat tinggal di permukiman transmigrasi, menggarap lahan pekarangan dan lahan usaha untuk dikembangkan sesuai dengan potensi lokasi penempatan," katanya.
Sedang haknya sebagai Transmigrasi Umum memperoleh perbekalan, pengangkutan dan penempatan, permukiman , lahan pekarangan dan lahan usaha dengan status hak milik (SHM) dan mendapatkan sarana produksi.
"Larangannya tidak boleh menjual atau memindahtangankan lahan pekarangan dan lahan usaha. Selain itu memenuhi kewajiban dan mendapatkan berbagai hak, seandainya melalaikan kewajiban, sanksi yang harus ditanggung transmigran haknya dicabut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku," katanya.
(V001)
Pewarta : Oleh Victorianus Sat Pranyoto
Editor:
Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
