Bawaslu DIY ingatkan parpol daftarkan jurkam

id bawaslu DIY

 Bawaslu DIY ingatkan parpol daftarkan jurkam

Muhammad Najib (Foto Antara/Luqman Hakim) (antara)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan partai politik untuk mendaftarkan juru kampanye atau petugas pelaksana kampanye yang ditunjuk ke Komisi Pemilihan Umum.

"Selama pelaksanaan kampanye terbuka beberapa parpol di DIY, kami menemukan pelanggaran berupa jurkam yang tak terdaftar sebagai pelaksana kampanye," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Bagus Sarwono di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Bagus, pelanggaran pelaksana kampanye ilegal dapat berdampak pada sanksi pembubaran kampanye.

Pelaksana kampanye yang tidak terdaftar, kata dia, sesuai regulasi yang ada dilarang berorasi atau berkampanye.

"Tanpa jurkam yang sudah resmi, maka kampanye parpol atau caleg itu tidak resmi, dan sesuai undang-undang, petugas bisa membubarkan," katanya

Menurut dia, mengenai ditemukannya pelanggaran katagori itu, Bawaslu DIY telah merekomendasikan kepada KPU DIY untuk segera memberikan teguran hingga pembubaran.

"Terkait pelanggaran jurkam ilegal tersebut, kami sudah merekomendasikan kepada KPU DIY untuk segera menindaknya," katanya.

Anggota KPU DIY Faried Bambang Siswantoro mengatakan pelaksana kampanye merupakan elemen penting yang perlu didaftarkan.

Tujuannya agar dapat diketahui siapa yang akan bertanggung jawab terhadap setiap pelaksanaan kampanye di suatu wilayah.

"Dengan diketahui nama-nama yang tercantum dalam tim pelaksana kampanye, maka akan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kampanye

yang dilaksanakan," katanya.

Pelaksana kampanye partai, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dapat berasal dari unsur pengurus partai politik, anggota legislatif, juru kampanye, seorang atau organisasi yang ditunjuk langsung oleh parpol peserta pemilu.

(KR-LQH)