Yogyakarta (Antara Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan partai politik untuk mendaftarkan juru kampanye atau petugas pelaksana kampanye yang ditunjuk ke Komisi Pemilihan Umum.
"Selama pelaksanaan kampanye terbuka beberapa parpol di DIY, kami menemukan pelanggaran berupa jurkam yang tak terdaftar sebagai pelaksana kampanye," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Bagus Sarwono di Yogyakarta, Jumat.
Menurut Bagus, pelanggaran pelaksana kampanye ilegal dapat berdampak pada sanksi pembubaran kampanye.
Pelaksana kampanye yang tidak terdaftar, kata dia, sesuai regulasi yang ada dilarang berorasi atau berkampanye.
"Tanpa jurkam yang sudah resmi, maka kampanye parpol atau caleg itu tidak resmi, dan sesuai undang-undang, petugas bisa membubarkan," katanya
Menurut dia, mengenai ditemukannya pelanggaran katagori itu, Bawaslu DIY telah merekomendasikan kepada KPU DIY untuk segera memberikan teguran hingga pembubaran.
"Terkait pelanggaran jurkam ilegal tersebut, kami sudah merekomendasikan kepada KPU DIY untuk segera menindaknya," katanya.
Anggota KPU DIY Faried Bambang Siswantoro mengatakan pelaksana kampanye merupakan elemen penting yang perlu didaftarkan.
Tujuannya agar dapat diketahui siapa yang akan bertanggung jawab terhadap setiap pelaksanaan kampanye di suatu wilayah.
"Dengan diketahui nama-nama yang tercantum dalam tim pelaksana kampanye, maka akan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kampanye
yang dilaksanakan," katanya.
Pelaksana kampanye partai, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dapat berasal dari unsur pengurus partai politik, anggota legislatif, juru kampanye, seorang atau organisasi yang ditunjuk langsung oleh parpol peserta pemilu.
(KR-LQH)
Berita Lainnya
Tim Jibom Gegana Polda DIY sterilisasi sejumlah gereja di Kota Yogyakarta
Kamis, 28 Maret 2024 22:00 Wib
Gunung Kidul, DIY, diguncang gempa
Kamis, 28 Maret 2024 19:48 Wib
Polda DIY menyiapkan skema antisipasi kepadatan mudik Lebaran 2024
Kamis, 28 Maret 2024 5:51 Wib
Kemenkumham DIY mengapresiasi Lapas Yogya gagalkan penyelundupan pil koplo
Rabu, 27 Maret 2024 18:03 Wib
Pemkab Bantul membangun gedung fasilitas layanan perpustakaan umum
Rabu, 27 Maret 2024 13:58 Wib
Bikin amplop Lebaran 2024 ala Tira Anisya
Rabu, 27 Maret 2024 5:42 Wib
DPRD DIY mengusulkan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan
Selasa, 26 Maret 2024 21:53 Wib
Dishub DIY gencarkan 'ramp check" bus wisata di libur Lebaran 2024
Selasa, 26 Maret 2024 14:52 Wib