Logo Header Antaranews Jogja

Polisi diminta tuntaskan kecelakaan libatkan anggota DPRD

Rabu, 23 April 2014 16:43 WIB
Image Print
Ombudsman Republik Indonesia (foto pedomannews.com)

Bantul (Antara Jogja) - Ombudsman Republik Indonesia meminta Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menuntaskan kasus tabrak lari yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY, Putut Wiryawan dan aktivis LSM Endang Maryani pada April 2012.

Anggota Ombudsman RI Pranowo Dahlan, Rabu, mengatakan kasus kecelakaan lalu lintas bukanlah perkara besar, akan tetapi kepolisian membutuhkan waktu lebih dari dua tahun untuk menyelesaikan kasus yang sudah ditetapkan para saksi dan tersangka untuk Putut Wiryawan itu.

"Makanya saya heran, kenapa kok penanganananya lama sekali, dan kenapa sangat prosedural," katanya usai melakukan pertemuan tertutup dengan Wakil Kepala (Wakapolres) Bantul, Kompol Donny Siswoyo.

Oleh sebab itu, Pranowo yang hadir bersama korban, Endang Maryani yang juga pegiat antikorupsi di Bantul mendesak agar kasus ini segera diselesaikan, sebab ijin Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pemeriksaan pada pejabat pemerintah telah dikeluarkan.

"Selama ini-kan yang dijadikan alasan lamanya penyelesaian kasus ini adalah ijin Mendagri. Nah, kemarin sudah keluar, seharusnya sudah ditindaklanjuti," katanya.

Sementara itu, Endang Maryani mengakui telah melaporkan kasus ini ke Kepala Polri (Kapolri), Mendagri hingga Presiden menyusul diresmikannya Gerakan Nasional Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Januari 2014.

"Saya hanya ingin kasus yang menimpa saya ini segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut, soal hasil akhirnya nanti, saya serahkan pada penegak hukum," katanya.

Endang mengaku telah melakukan empat kali operasi akibat patah tulang usai becak yang dikendarainya ditabrak mobil yang dikemudikan Putut Wiryawan, hingga dalam operasi terakhir bagian tulang harus dicangkok sebuah alat bantu agar bahunya bisa berfungsi dengan normal.

"Bukan platina, saya tidak tahu namanya, tapi tanpa alat bantu itu bahu dan lengan kanan saya tidak bisa berfungsi sempurna," katanya yang mengaku telah menghabiskan uang sebesar Rp20 juta untuk biaya pengobatan selama itu.

Sementara itu, Wakapolres Bantul Kompol Dony Siswoyo mengatakan, selama ini pihaknya terkendala surat izin dari Mendagri untuk mengusut tuntas kasus ini, sehingga setelah surat izin pemeriksaan tersebut telah turun polisi segera melanjutkan proses hukumnya.

"Tersangka akan segera kita panggil dan diproses hukum hingga selesai, kalau besok (tersangka) datang, masalah akan segera selesai," katanya.

Menurut dia, sesuai aturan Putut Wiryawan yang juga Ketua Fraksi Demokrat DPRD DIY, dijerat dengan ayat 2 pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Seperti diberitakan, akhir April 2012 terjadi kecelakaan di Jalan Parangtritir Paris, Sewon Bantul, yang mana Endang Maryani harus dilarikan ke RS Patmasuri Bangunharjo Bantul karena becak yang dia tumpangi tertabrak mobil yang dikemudikan Putut Wiryawan.

(KR-HRI)



Pewarta :
Editor: Regina Safrie
COPYRIGHT © ANTARA 2026