
KPU DIY usulkan TPS khusus rumah sakit

Jogja (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta berencana mengusulkan tempat pemungutan suara khusus untuk seluruh rumah sakit di daerah setempat guna mengakomodasi hak suara pasien.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Guno Tri Tjahjoko di Yogyakarta, Jumat, mengatakan hal tersebut berangkat dari dorongan KPU kabupaten/kota, rekomendasi Bawaslu setempat, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Wacana itu disebabkan kekhawatiran tidak terfasilitasinya hak suara pasien secara keseluruhan, belajar dari pengalaman Pemilu Legislatif (pileg) lalu," kata dia.
Menurut Guno, TPS khusus di Rumah Sakit hingga saat ini memang belum diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) sebab seluruh TPS harus memiliki DPT.
"Masalahnya, kalau rumah sakit kan pasiennya tidak bisa kami masukkan dalam DPT karena setiap hari orangnya bisa berubah. Namun sebagai jalan tengah, mungkin kami akan mencoba memasukkan petugas atau karyawan rumah sakit ke dalam DPT di TPS khusus tersebut," jelas dia.
Menurut dia KPU DIY dalam waktu dekat akan segera mengusulkan gagasan itu kepada KPU Pusat.
"Terlebih dahulu kami nanti mengusulkan kepada KPU Pusat agar membuat draft-nya sehingga bisa diusulkan kepada Komisi II DPR. Kami harapkan bisa disahkan dalam bentuk PKPU," kata dia.
Ia juga meyakini bahwa dengan TPS khusus di rumah sakit, akan mendorong anggota KPPS terkait lebih fokus dalam mengakomodasi seluruh hak suara pasien.
"Pasien yang berjumlah ribuan itu tentunya memerlukan penanganan panitia khusus yang tidak tercampur dengan TPS umum," kata dia.
(KR-LQH)
Pewarta : Oleh Luqman Hakim
Editor:
Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026
