
Pemkab Gunung Kidul kurangi jam kerja PNS

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengurangi jam kerja pegawai negeri sipil yang bekerja dilingkungan pemerintah setempat selama Ramadhan 1435 Hijriah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Kidul Budi Martono di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan pengurangan jam kerja PNS ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 451/3055 tertanggal 19 Juni.
"Surat edaran tersebut intinya jam kerja seluruh PNS akan dikurangi selama lima jam setiap minggunya. Tujuannya agar PNS menjalankan ibadah secara khusuk. Selama Ramadhan ini, PNS hanya bekerja 32,5 jam dari sebelumnya 37,5 jam per minggu," kata Budi.
Ia mengatakan dalam surat edaran tersebut berlaku seluruh PNS baik yang bekerja selama lima hari atau enam hari kerja. Apabila pada hari biasa jam kerja PNS untuk hari Senin-Kamis mulai dari 07.30-16.00 WIB, selama Ramadhan jam kerjanya menjadi 07.30-15.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat mulai 07.30-16.00 WIB menjadi 07.30-11.00 WIB.
Sementara itu memberlakukan enam hari kerja, jam kerja PNS pada hari Senin hingga Kamis dari 07.30-14.00 WIB, hari Jumat mulai 07.30-10.30 WIB. Untuk hari Sabtu mulai 07.30-11.00 WIB.
Budi berharap selama Ramadhan, PNS tetap menjalankan aktifitas seperti biasa, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal. "Tidak alasan untuk mengurangi pelayanan," kata dia,
Sementara bagi PNS yang beragama lain, pihaknya tidak melarang untuk makan dan minum di lingkungan pemkab, namun diharapkan tidak mencolok di depan umum.
(KR-STR)
Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
