Jogja (Antara Jogja) - Pelaksanaan Pilkada melalui DPRD sesungguhnya sudah tidak lagi memerlukan eksistensi KPU, Bawaslu, serta DKPP, kata pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia, Sri Hastuti Puspitasari.
"Tidak perlu ada KPU, Bawaslu khususnya di tingkat daerah atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lagi," kata Sri Hastuti di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, keputusan penyelenggaraan pemilu melalui DPRD pada dasarnya telah menyalahi makna filosofi pembentukan ketiga elemen penyelenggara pemilu tersebut, karena secara langsung akan mengurangi peran pengawalan pemilu.
Dengan mekanisme baru tersebut, kata dia, otomatis KPU, Bawaslu, dan DKPP hanya akan memiliki peran ketika pelaksanaan Pilpres dan Pileg saja.
"Keputusan itu tidak memertimbangkan sejarah awal pembentukan KPU, Bawaslu, dan DKPP yang selama ini diandalkan independensinya dalam penyelenggaraan pemilu," kata Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII) itu.
Sementara itu, Komisioner KPU DIY, Faried Bambang Siswantoro mengatakan pihaknya selaku penyelenggara selalu siap dengan perubahan mekanisme pemilu yang ada. Meski demikian, ia berpendapat, bahwa mengacu pengalaman selama ini, pilkada secara langsung lebih demokratis.
"Karena dalam pelaksanaanya sebagian besar melibatkan peran masyarakat baik sebagai panitia dalam penyelenggaraan pemilu, maupun sebagai pemilih," kata dia.
Rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD, setelah diputuskan melalui mekanisme voting yang dimenangkan Koalisi Merah Putih pendukung pilkada lewat DPRD.
(KR-LQH)
Berita Lainnya
Muhaimin: Bacalon kepala daerah dari PKB harus sosok solutif
Minggu, 5 Mei 2024 6:47 Wib
Menpan RB: Calon kepala daerah tak bisa jual janji angkat ASN
Sabtu, 4 Mei 2024 14:52 Wib
KPU Yogyakarta menerima 261 pelamar PPK Pilkada 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 10:36 Wib
Menpan RB: Seleksi CASN 2024 tidak bisa ditunda
Sabtu, 4 Mei 2024 6:31 Wib
KPU Yogyakarta: Baru satu orang konsultasi calon perseorangan Pilkada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:34 Wib
Bawaslu Bantul membuka rekrutmen panwaslu di lima kecamatan untuk pilkada
Jumat, 3 Mei 2024 17:20 Wib
Bawaslu Gunungkidul awasi pejabat daerah dalam pelaksanaan Pilkada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 10:25 Wib
Mendagri tegaskan Pilkada Serentak 2024 tidak dipercepat
Jumat, 3 Mei 2024 9:10 Wib