Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berharap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu segera dibahas agar persiapan pemilu bisa dilakukan dengan baik.
"Ini agar sekiranya semua peraturan perundang-undangannya sudah selesai paling tidak 2,5 tahun sebelum dilaksanakannya pemilu," ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Dia menegaskan pembahasan revisi UU jangan sampai terlalu dekat dengan pelaksanaan pemilu karena memerlukan persiapan yang matang, tidak hanya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi juga berbagai partai politik yang mengikuti pemilu.
Apalagi, kata dia, jika terdapat perubahan mekanisme pemilu, seperti adanya wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Selain itu, Menko menuturkan belum lagi apabila ada uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini mau tidak mau harus dilaksanakan segera ya," katanya.
Adapun revisi UU Pemilu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. UU Pemilu mengatur dua jenis pemilihan, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif.
Sementara itu, teknis pemilihan kepala daerah diatur dalam undang-undang berbeda, yaitu UU Pilkada, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan revisi UU Pilkada belum dibahas karena pelaksanaannya masih lama.
Pasalnya, menurut dia, tahapan pemilihan yang akan berjalan terlebih dahulu adalah pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).
"Pileg dan pilpres-nya aja belum, gitu," kata Puan usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/1).
Dia mengatakan bahwa saat ini masih dalam momen pembukaan masa sidang. Untuk itu, dia akan melihat terlebih dahulu situasi politik setelah pembukaan masa sidang ini, khususnya dari komisi terkait.
Menurut dia, partai politiknya pun akan selalu membuka komunikasi dengan partai lain, dan tak akan pernah menutup kesempatan komunikasi.
"Jadi tidak pernah ada komunikasi yang tertutup, terbuka untuk selalu berkomunikasi," ucap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko Yusril harap revisi UU Pemilu segera dibahas
