Logo Header Antaranews Jogja

Revisi UU Pilkada belum dibahas karena pelaksanaannya masih lama

Selasa, 13 Januari 2026 14:27 WIB
Image Print
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama jajaran pimpinan DPR RI saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa revisi undang-undang pemilihan kepala daerah (pilkada) belum dibahas karena pelaksanaannya masih lama.

Pasalnya, menurut dia, tahapan pemilihan yang akan berjalan terlebih dahulu adalah Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

"Pileg dan Pilpres-nya aja belum, gitu," kata Puan usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan bahwa saat ini masih dalam momen pembukaan masa sidang. Untuk itu, dia akan melihat terlebih dahulu situasi politik setelah pembukaan masa sidang ini, khususnya dari komisi terkait.

Menurut dia, partai politiknya pun akan selalu membuka komunikasi dengan partai lain, dan tak akan pernah menutup kesempatan komunikasi.

"Jadi tidak pernah ada komunikasi yang tertutup, terbuka untuk selalu berkomunikasi," katanya.

Baca juga: 23 anak ikut demo Pilkada 2024 di Semarang dan Makassar pulang rumah

Sebelumnya, Partai Gerindra mendukung usulan kepala daerah level gubernur hingga bupati/wali kota dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di masing-masing daerah.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono mengatakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD patut dipertimbangkan untuk diterapkan

“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” kata Sugiono dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (29/12).

Baca juga: 85 anak diamankan usai aksi UU Pilkada di DPR RI

Baca juga: KPU RI mengkuti putusan MK terkait kampanye pilkada di kampus






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Puan: Revisi UU Pilkada belum dibahas karena pelaksanaannya masih lama



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026