Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menilai, wacana opsi-opsi untuk perubahan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bukan merupakan "barang haram".
Dia mengatakan semua opsi yang ada terkait sistem Pilkada itu perlu dibicarakan, dan DPR juga akan menerima berbagai masukan dan pandangan dari publik. Namun, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR belum ada pembahasan terkait revisi Undang-Undang Pilkada.
"Sampai sejauh ini sih kan belum ada pembahasan soal terkait soal Pilkada itu dan kami di DPR kan terbuka. Semua opsi kan harus dibicarakan, jadi opsi manapun tidak ada sesuatu yang mustahil," kata dia, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Untuk saat ini, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR akan memulai pembahasan revisi atau RUU tentang Pemilihan Umum. Menurut dia, Komisi II sudah diberi tugas untuk pembahasan itu, dan nantinya dia akan mengumumkan ketika mulai dibahas.
Untuk itu, menurut dia, Komisi II DPR akan fokus terlebih dahulu terhadap RUU Pemilu. Karena berdasarkan tahapan, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan sebelum Pilkada.
"Undang-Undang Pemilu-nya saja belum dimulai, terus kemudian kita meloncat ke Undang-Undang Pilkada. Dan bagi saya kan butuh tahapan-tahapan," kata dia.
Adapun Badan Legislasi DPR sebelumnya telah menetapkan bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.
Dalam daftar tersebut, Komisi II DPR menjadi komisi yang menyiapkan naskah akademik dan draf RUU tentang Pemilu tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi II DPR: Opsi-opsi perubahan sistem Pilkada bukan barang haram
