
DPRD DIY didorong percepat pembahasan Perda KTR

Jogja (Antara Jogja) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat segera mempercepat pembahasan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.
"Agar segera dipercepat karena selama ini hanya dilandasi Pergub yang tidak memiliki sanksi denda," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Daerah Istimewa Yogyakarta, Dewo Isnu Broto Imam Santoso di Yogyakarta, Selasa.
Pembahasan Perda tersebut, menurut dia, telah lama berlangsung sejak 2013 namun hingga kini belum selesai. Menurut dia Perda yang mengatur kawasan tanpa rokok (KTR) baru di lokal Kabupaten Kulonprogo.
Menurut dia, regulasi yang semantara masih diatur oleh Pergub tersebut, hingga kini belum dapat mengatur secara tegas aturan kawasan tanpa rokok, sebab belum memiliki kewenangan memberi sanksi baik penjara maupun denda.
Dengan demikian, menurut dia, untuk menumbuhkan efek jera bagi para pelanggar aturan kawasan tanpa rokok tersebut, Pergub itu perlu segera diperkuat dengan Perda.
Selain itu, menurut dia, Perda tersebut juga perlu menambahkan ketika Pergub tersebut telah diperkuat dengan Perda, maka hendaknya substansinya dapat dipertegas dengan menambah jumlah area yang ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok.
"Kalau dalam Pergub hanya mengatur lingkungan belajar atau sekolah, rumah sakit, serta tempat ibadah, maka lingkungan perkantoran instansi pemerintahan juga harus dimasukkan kategori kawasan tanpa rokok," kata dia.
Sementara itu, aktivis antirokok DIY, Didik Joko Nugroho mengatakan hingga saat ini meskipun telah ada Pergub yang mengatur soal KTR, namun belum banyak masyarakat yang mengetahui regulasi itu.
Menurut dia pada dasarnya sejak 2012 hampir 90 persen masyarakat telah menyetujui pemberlakuan Pergub itu, hanya saja sosialisasi serta implementasi di lapangan masih kurang optimal.
"Yang terpenting seharusnya yang menjalankan sekaligus pembuat regulasi itu harus berperan aktif memastikan aturan tersebut dapat dilaksanakan di lapangan," kata dia.
(L007)
Pewarta : Oleh Luqman Hakim
Editor:
Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026
