Yogyakarta (Antara Jogja) - Para penambang batu kapur yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha dan Masyarakat Pertambangan Gunung Sewu di Gunung Kidul meminta kejelasan keluarnya izin pertambangan dari Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tuntutan itu disampaikan dalam audiensi di kantor DPRD DIY yang juga dihadiri oleh beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DIY, Senin.
"Kami ingin meminta kejelasan kapan perizinan dikeluarkan, atau upaya apalagi yang bisa kami tempuh misal tidak tahun ini (dikeluarkan perizinan)," kata Ketua Himpunan Pengusaha dan Masyarakat Pertambangan Gunung Sewu, Sambudi.
Menurut dia hingga saat ini terdapat 19 lebih perusahaan pertambangan batu kapur di Gunung Kidul, yang secara keseluruhan menampung 4.000 tenaga kerja. Selain itu, lanjut dia, juga terdapat sekitar 50 petambang rumahan yang mempekerjakan 1.000 orang."Itu yang terdata saja, masih ada juga yang belum," kata dia.
Menurut dia dari 53 persen luas wilayah Gunung Kidul seluas 1485,36 km2 merupakan perbukitan kapur sehingga menjadi wilayah potensial untuk menopang perekonomian di kabupaten setempat.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Purwanto mengatakan pemerintah perlu memandang bahwa praktik usaha pertambangan merupakan solusi untuk mengentaskan kemiskinan di Gunung Kidul.
"Perlu diketahui bersama bahwa tingkat kemiskinan di Gunung Kidul sudah mencapai 22,6 persen. Tertinggi di DIY," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi, Sumber Daya dan Mineral (PUP ESDM) DIY, Rani Sjamsinarsi mengatakan hingga saat ini Peraturan Gubernur yang akan menaungi perizinan tersebut masih dalam pembahasan di tingkat pimpinana di Pemda DIY.
"Terkait kejelasannya nanti ditentukan pada final pembahasan pada Rabu (13/5)," kata dia.
Kendati demikian, ia menekankan agar sebelum pergub dikeluarkan, seluruh pertambangan yang belum mendapatkan izin tidak beroperasi.
"Sekarang agar berhenti beroperasi, karena ada uang negara, kan ada pajak yang harus dikeluarkan di situ. Kalau masih beroperasi tentu ada sanksi," kata dia.
Sementara itu Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral Dinas PU- ESDM DIY, Edi Indrajaya mengatakan hingga saat ini baru 19 aktivitas pertambangan yang berizinan, yakni 18 di Kabupaten Kulon Progo, dan 1 di Sleman.
L007
