Menyambut KUHP dan KUHAP baru

id KUHP,KUHAP,KUHAP baru,hukum pidana,warisan kolonial,pidana alternatif,keadilan sosial,keadilan restoratif Oleh Raihan Muhammad *)

Menyambut KUHP dan KUHAP baru

Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan saat membuka kegiatan Internalisasi Pengawalan Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Jakarta, Rabu (3/12/2025). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

Jakarta (ANTARA) - Tahun 2026 menandai langkah penting dalam sejarah hukum Indonesia. Setelah bertahun-tahun bergantung pada hukum pidana peninggalan kolonial, Indonesia akhirnya memasuki era baru, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP nasional.

Pembaruan ini diklaim bukan hanya sekadar pergantian aturan, melainkan penegasan bahwa Indonesia mampu merumuskan sistem hukum pidananya sendiri.

KUHP dan KUHAP baru disebut-sebut sebagai Indonesian Way dalam hukum pidana, yang diklaim berakar pada nilai Pancasila dan realitas sosial Indonesia.

Dalam konteks ini, hukum tidak lagi dipahami semata sebagai alat menghukum, tetapi juga sebagai sarana menjaga keseimbangan, memulihkan relasi sosial, dan melindungi martabat manusia. Kehadiran pidana alternatif, keadilan restoratif, serta perlindungan kelompok rentan menjadi penanda arah tersebut.

Baca juga: Komisi merekomendasikan Polri evaluasi Perkap usai KUHP-KUHAP baru

Tentu, setiap pembaruan besar membawa tantangan dalam praktik. Namun, dibalik pelbagai catatan kritis yang muncul, KUHP dan KUHAP baru patut disambut sebagai peluang memperkuat jati diri hukum nasional.

Arah baru

Arah pembaruan KUHP baru terlihat dari pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak lagi bertumpu pada penjara semata. Pasal 65 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok, yang diperjelas dalam Pasal 85 sebagai alternatif bagi tindak pidana ringan.

Pergeseran ini sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 yang menekankan pencegahan, pemulihan keseimbangan, dan kemanusiaan, serta Pasal 52 yang menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.

KUHP pun memberi panduan agar pidana penjara digunakan secara lebih selektif. Pasal 70 undang-undang tersebut mengarahkan hakim untuk sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara dalam kondisi tertentu, seperti bagi pelaku pertama kali atau perkara dengan dampak terbatas.

Ketentuan ini menegaskan watak Indonesian Way dalam hukum pidana, yakni menempatkan keadilan substantif dan konteks sosial sebagai bagian dari pertimbangan hukum, bukan sekadar kepastian normatif.

Baca juga: Komisi III DPR targetkan RUU Penyesuaian Pidana rampung awal Desember


COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.