BBPOM: mi berformalin banyak ditemukan dalam takjil

id Mi berformalin

BBPOM: mi  berformalin banyak ditemukan dalam takjil

Satpol PP Kulon Progo menyita mie basah yang diduga berformalin. (Foto)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta menyatakan mie basah berformalin paling dominan ditemukan selama pengawasan takjil atau jajanan bulan puasa di daerah tersebut.

"Mie basah berformalin paling dominan dari jajanan takjil kategori tidak memenuhi syarat (TMS) yang kami sita," kata Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta Diah Tjahjonowati di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, sampel mie basah berformalin hampir ditemukan di semua sentra jajanan puasa seperti di Pasar sore Kauman, Pasar sore Nitikan di Kota Yogyakarta serta Pasar Sore Purwamartani, Kalasan, Sleman.

"Dari delapan sampel yang kita sita, lima di antaranya adalah mie basah berformalin," kata dia.

Ia mengatakan, setelah tim pengawasan jajanan bulan puasa BBPOM DIY melakukan penelusuran, hampir keseluruhan mie basah berformalin tersebut berasal dari produsen dari daerah lain yang berbatasan dengan DIY.

"Setelah kami telusuri, beberapa penjual mengatakan mie berformalin dari Pasar Prambanan. Sementara Pasar Prambanan berasal dari produsen dari luar daerah," kata dia.

Sementara itu, ia mengatakan, untuk produsen bahan makanan khususnya mie di DIY secara keseluruhan telah memenuhi syarat atau sesuai standar kesehatan, sebab BBPOM secara intensif memberikan pembinaan.

"Kalau untuk produsen di DIY sendiri relatif lebih mudah dan terjangkau untuk dipantau," kata dia.

Ia mengatakan, untuk masyarakat atau konsumen mie dapat mengenali mie berformalin dengan mengetahui beberapa ciri-ciri di antaranya mie mengkilat, kenyal, serta tidak mudah busuk dalam suhu kamar selama 24 jam.

"Mie basah yang sering membutuhkan formalin, sementara untuk mie kering justru tidak," kata dia.

Selain mie basah berformalin, selama program pengawasan khusus takjil atau jajanan bulan puasa yang dilaksanakan mulai awal bulan puasa hingga H-5 Lebaran, makanan yang ditemukan tidak memenuhi syarat rata-rata juga mengandung pewarna rodamin B.

(L007)