
Lapas Wirogunan usulkan remisi bagi 242 napi

Jogja (Antara Jogja) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta menyatakan telah mengusulkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka perayaan hari raya Idul Fitri bagi 242 narapidana.
"Kami mengusulkan 242 narapidana, tapi saat ini baru 220 yang disetujui," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Zaenal Arifin di Yogyakarta, Kamis.
Zaenal mengatakan, dari 242 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut, tiga di antaranya telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Tiga orang tersebut terdiri atas seorang kasus pidana korupsi, dan dua orang kasus pidana umum. "Sehingga saat ini mereka justru sudah di luar Lapas, dan tidak perlu mendapatkan remisi," kata dia.
Sementara 19 orang lainnya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) karena tergolong dalam kasus pidana khusus seperti korupsi, narkoba, dan perdagangan orang. "Karena masuk golongan pidana khusus, 19 orang napi masih harus menunggu keputusan dari pusat besok," kata dia.
Menurut dia, untuk Lebaran tahun ini Lapas Wirogunan juga mengusulkan 1 orang narapidana kasus pencurian untuk mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas. "Dari 220 yang tekah disetujui, 1 orang di antaranya bebas," kata dia.
Ia mengatakan, seluruh narapidana yang akan mendapatkan remisi, dipastikan telah memenuhi persyaratan mendasar. Di antaranya telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan penjara, berkelakuan baik, serta mengikuti seluruh program bimbingan yang diberikan petugas lapas.
Menurut dia, ketentuan itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Tentu karena narapidana yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik," kata dia.
(L007)
Pewarta : Oleh Luqman Hakim
Editor:
Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026
