23 napi Rutan Wates Kulon Progo dapat remisi khusus

id Rutan Wates,Kulon Progo,Remisi khusus

23 napi Rutan Wates Kulon Progo dapat remisi khusus

Penyerahan dokumen remisi khusus di Rutan Wates di Kabupaten Kulon Progo. (ANTARA/HO-Dokumen Rutan Wates)

Kulon Progo (ANTARA) - Sebanyak 23 narapidana Rumah Tahanan Negara Rutan Kelas IIB di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapatkan remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah karena berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan.

Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Erik Murdiyanto di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan narapidana yang mendapat remisi, yakni 14 narapidana mendapatkan remisi (RK I) tahun pertama sebesar 15 hari, satu narapidana mendapatkan remisi (RK I) tahun pertama sebesar satu bulan, delapan narapidana mendapatkan Remisi (RK I) tahun kedua sebesar satu bulan, sedangkan remisi khusus II (RK II) adalah nihil.

"Remisi yang diberikan tertulis dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: Nomor : PAS-597,598,600.PK.05.04 TAHUN 2024 Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2024 Terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012," kata Erik dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengatakan keringanan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Wates ini diberikan sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang paling sedikit telah jalani pidana selama enam bulan.

Warga binaan ini telah berkelakuan baik selama dibina dalam rutan, oleh karena itu mereka layak menerima RK Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

"Selain itu, WBP juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," katanya.

Erik berpesan kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi agar tetap mempertahankan dalam berkelakuan baik dan tetap ikuti tata tertib yang ada.

"Untuk warga binaan yang tak mendapatkan remisi kali ini, kami meminta agar warga binaan tetap terus mengikuti program pembinaan dengan baik serta menghormati petugas selama menjalani bimbingan di dalam rutan," katanya.

Dia mengatakan jumlah total warga binaan di Rutan Kelas IIB Wates sebanyak 85 orang dengan rincian, tahanan sejumlah 31 orang dan narapidana sejumlah 54 orang dan seluruhnya dalam kondisi sehat.

"Rutan Kelas IIB Wates akan terus meningkatkan pelayanan serta mengubah paradigma pemasyarakatan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran dengan melaksanakan pelayanan berbasis teknologi informasi," katanya.