Kemenkumham DIY mengusulkan 1.363 napi dapat remisi HUT Kemerdekaan

id Kemenkumham DIY,remisi kemerdekaan

Kemenkumham DIY mengusulkan 1.363 napi dapat remisi HUT Kemerdekaan

Surat Remisi Umum usulan diserahkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X kepada Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Senin (14/8/2023).  (ANTARA/HO-Kemenkumham DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta mengusulkan sebanyak 1.363 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa hukuman HUT Kemerdekaan RI.

"Dari 1.363 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan menerima remisi, 1.325 WBP diusulkan menerima Remisi Umum I atau pengurangan masa tahanan, sementara 38 WBP diusulkan menerima Remisi Umum II atau langsung bebas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto dalam keterangan resmi diterima di Yogyakarta, Senin.

Ia menjelaskan warga binaan dalam usulan tersebut berasal dari sembilan unit pelaksana teknis (UPT), yaitu Lapas Kelas IIA Yogyakarta sebanyak 434 narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 411 narapidana, Lapas Kelas IIB Sleman 149 narapidana, Lapas Kelas IIB Wonosari 133 narapidana, dan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta 122 narapidana.

Berikutnya, LPKA Kelas II Yogyakarta enam narapidana dan tujuh anak, Rutan Kelas IIA Yogyakarta 26 narapidana, Rutan Kelas IIB Bantul 43 narapidana, dan Rutan Kelas IIB Wates 33 narapidana.

Dari seluruh warga binaan yang menerima Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI, menurut dia, napi kasus tindak pidana khusus sebanyak 277 orang terdiri atas 252 orang kasus narkotika, 19 napi korupsi, dua napi pencucian uang, dua napi terorisme, satu napi perdagangan orang, dan seorang napi pembalakan liar.

Surat Remisi Umum usulan tersebut diserahkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X kepada Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Senin (14/8).

"Pada hari ini pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang ditentukan," ujar Sultan HB X.

Pemberian remisi, kata Sri Sultan, akan mempercepat proses kembalinya narapidana ke kehidupan bermasyarakat sehingga diyakini bisa memperbaiki kualitas hubungan narapidana dengan keluarganya.

"Karena bagaimanapun, seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarganya. Narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga," tutur Sultan.