Gunungkidul (ANTARA) - Sebanyak 144 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wonosari Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta menerima remisi umum bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-80 RI, dengan tujuh napi diantaranya langsung bebas.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Yogyakarta Bowo Sulistyo dalam keterangannya di Yogyakarta, Minggu, mengatakan, proses pengusulan remisi dilakukan secara ketat dan sesuai regulasi yang berlaku.
"Seluruh penerima remisi telah melalui proses verifikasi administratif dan substantif. Kami juga terus melakukan pembinaan dengan pendekatan edukatif, sosial, dan spiritual," kata Bowo.
Baca juga: Perdana, Presiden Prabowo pimpin Upacara Detik-detik Proklamasi HUT RI
Adapun rincian jumlah total warga binaan Lapas Kelas IIB Wonosari DIY sebanyak 212 orang, kemudian jumlah narapidana yang menerima Remisi Umum 17 Agustus 2025 sebanyak 144 orang, penerima Remisi Dasawarsa 151 orang. Dari jumlah itu narapidana yang langsung bebas tujuh orang.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto mengatakan, remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, dedikasi, dan prestasi selama menjalani masa pembinaan.
"Remisi bukan semata-mata hadiah, melainkan apresiasi atas proses pembinaan yang dijalani dengan sungguh-sungguh. Harapannya, ini bisa menjadi motivasi untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat," katanya.
Baca juga: MPR: Isi kemerdekaan dengan wujudkan kesejahteraan masyarakat
Pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjalankan amanat reformasi pemasyarakatan, termasuk penguatan program ketahanan pangan, pelatihan keterampilan, dan pengembangan UMKM di lingkungan lapas dan rutan.
Peringatan Kemerdekaan tahun 2025 tersebut mengangkat tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju", yang menjadi refleksi atas semangat perjuangan 80 tahun silam dan visi menuju Indonesia Emas.
Pemerintah berharap momen remisi ini menjadi langkah awal kembalinya para warga binaan ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang produktif, mandiri, dan bertanggung jawab.
Pemberian remisi ini menjadi simbol bahwa setiap individu yang telah menjalani hukuman dengan baik memiliki kesempatan yang sama untuk berubah, berkembang, dan kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Baca juga: Bocah "Pacu Jalur" ajak peserta upacara peringatan HUT RI berjoget
Baca juga: Parade bendera dari pembalap Aquabike 2025 meriahkan HUT ke-80 RI
