
Bawaslu DIY temukan dugaan PNS terlibat Pilkada

Jogja (Antara Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta mulai menemukan pelanggaran awal selama tahapan pencalonan kepala daerah berupa dugaan keterlibatan pegawai negeri sipil saat deklarasi dan pendafaran calon berlangsung.
"Setidaknya sebelum ada penetapan calon oleh KPU, indikasi pelanggaran awal telah kami temukan," kata ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Rahayu Werdiningsih di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, dugaan keterlibatan dan mobilisasi pegawai negeri sipil (PNS) saat deklarasi atau pendaftaran mulai ditemukan di Kabupaten Bantul.
"Sementara baru di Kabupaten Bantul," kata dia.
Kendati demikian, karena masa penindakan terkait kampanye dan keterlibatan PNS baru dapat dilakukan setelah KPU menetapkan pasangan calon, maka pihaknya hanya akan meneruskan temuan tersebut kepada Kementerian PAN RB sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sekarang baru kami kumpulkan datanya untuk kami serahkan ke Menpan RB," kata dia.
Menurut dia, pelarangan keterlibatan PNS telah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mensyaratkan bahwa aparatur sipil negara dilarang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada dan kampanye calon kepala daerah.
"Kami akan terus mensosialisasikan bahwa PNS tidak boleh terlibat kampanye," kata dia.
Sebelumnya, pelaksana tugas Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo telah mengingatkan kepada seluruh jajaran PNS di Bantul agar bersikap netral dalam Pilkada.
"Ada tiga poin penting yang harus saya pegang, yakni sebagai pelaksana tugas bupati, sukseskan Pilkada Bantul dan harus netral, kalau terbukti tidak netral kita siap menerima sanksi sesuai aturan yang ada," katanya.
(L007)
Pewarta : Oleh Luqman Hakim
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
