Dintib masih temukan bangunan tidak miliki IMB

id imb

Dintib masih temukan bangunan tidak miliki IMB

Pemkot Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta masih terus menemukan bangunan yang didirikan tanpa memiliki izin mendiringan bangunan (IMB) dan sebagian besar kasus berada di bantaran sungai.

"Dari tahun ke tahun pasti ada temuan kasus bangunan yang didirikan tanpa memiliki IMB. Kami memperolehnya dari laporan masyarakat," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan Pengembangan Kapasitas Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Udiyono di Yogyakarta, Senin.

Berdasarkan data, Dinas Ketertiban telah menangani 32 kasus pelanggaran bangunan tanpa IMB hingga Oktober 2015. Sebanyak 25 kasus diselesaikan secara nonyustisi dan sisanya ditangani secara proyustisi.

Pada tahun sebelumnya, jumlah pelanggaran yang terjadi lebih banyak yaitu 67 kasus. Sebanyak 45 kasus ditangani nonyustisi dan 22 kasus proyustisi.

Dasar hukum yang digunakan Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta untuk menindak pemilik bangunan yang tidak melengkapi IMB adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

Masyarakat yang melanggar ketentuan terancam sanksi, baik sanksi administratif seperti peringatan tertulis, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung hingga pembongkaran.

Sedangkan ancaman sanksi pidana adalah kurungan maksimal tiga bulan, atau denda maksimal Rp50 juta.

Di dalam Peraturan Daerah tersebut dinyatakan bahwa bangunan yang sudah berdiri dan belum memiliki IMB sebelum perda ditetapkan wajib mengurus perizinannya dalam waktu maksimal dua tahun sejak peraturan daerah itu berlaku.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengembangan Kinerja Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Darsono mengatakan, setiap bangunan harus memiliki IMB dan sertifikat laik fungsi (SLF).

Pemerintah sudah memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah tersebut.

"Sudah ada aturan mengenai proses pengurusan IMB, seperti tanda tangan dari warga di sekitar lokasi pembangunan termasuk pemangku wilayah yaitu RT dan RW," katanya. ***2***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.