Yogyakarta menggunakan sistem arsip digital permudah pencarian dokumen IMB

id sistem arsip digital,IMB,Yogyakarta

Yogyakarta menggunakan sistem arsip digital permudah pencarian dokumen IMB

Ruangan arsip yang menyimpan dokumen IMB yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta (ANTARA/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerapkan sistem arsip digital untuk menyimpan dokumen fisik Izin Mendirikan Bangunan yang sudah diterbitkan guna memudahkan pencarian.

"Kami memanfaatkan teknologi informasi untuk mencari dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tersimpan dalam bentuk dokumen fisik," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, ribuan dokumen IMB yang sudah diterbitkan terlebih dulu dikelompokkan per kecamatan untuk kemudian diberi label dengan memanfaatkan aplikasi sistem arsip digital.

Dokumen kemudian dilengkapi dengan cip yang akan berbunyi saat nomor IMB diinput melalui aplikasi. "Dengan bunyi tersebut, maka petugas akan mudah mencari dokumen yang dibutuhkan hanya dalam hitungan detik," katanya.

Meskipun demikian, digitalisasi dokumen fisik IMB belum sepenuhnya bisa diselesaikan karena jumlahnya sangat banyak. "Baru sekitar 80 persen yang masuk dalam sistem aplikasi digital. Akhir tahun ini diharapkan sudah bisa selesai," katanya.  

Dokumen fisik IMB yang didigitalisasi adalah dokumen model lama yang tidak dapat dihapuskan sehingga tetap harus disimpan dengan baik. "Sebelum ada Perda Bangunan Gedung, kami sudah mulai melakukan digitalisasi dokumen ini. Apabila masyarakat membutuhkan dokumen digitalnya, kami pun siap," katanya.

Dokumen fisik IMB tersebut disimpan di ruangan khusus yang berada di gedung Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta dan pencarian dokumen tersebut menjadi salah satu inovasi pelayanan yang diberikan pemerintah daerah.

Selain digitalisasi dokumen, masyarakat juga bisa mengakses layanan publik khususnya perizinan secara daring dan merunut proses permohonan layanan melalui aplikasi daring.

"Masyarakat bisa melihat progres permohonan layanan sejak memasukkan berkas hingga selesai. Perkembangannya bisa dipantau secara daring," katanya.

Pelayanan secara daring tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi pertemuan tatap muka antara petugas dengan masyarakat selaku pemohon sehingga potensi suap bisa dihindari.

"Ada transparansi prosedur layanan dan biaya. Kami pun mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran non tunai," katanya.  
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024