Kepala Kejaksaan Negeri Wates Edwin Kalampangan di Kulon Progo, Selasa, mengatakan Kejari Wates telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung atas nama Suprapto alias Gandung Nomor 53K/pid/2017 yang telah diberikan dari Panitera Pengadilan Negeri Wates pada Selasa, 24 Mei 2016.
Putusan Mahkamah Agung menyatakan terdakwa Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana pemalsuan surat. Menjatuhkan pidana kepada Suprapto selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun, yang bersangkutan tidak perlu menjalani hukuman kecuali ada putusan hakim karena selama percobaan berakhir, terpidana melakukan tindakan hukum. Membebankan biaya perkada kepada terpidana sebesar Rp2.500.
"Sebagai tindak lanjutnya, Kejari Wates akan melakukan eksukusi atas putusan MA ini dan yang bersangkutan melaksanakan amar putusan MA," kata Edwin.
Saat ini, Suprapto menjadi anggota DPRD Kulon Progo nonaktif, sehingga Kejari Wates telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kulon Progo atas putusan MA tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Kulon Progo pada Senin (6/6), memberitahu atas putusan MA. Pimpinan dewan menyatakan memaklumi dan mempersilakan kepada penuntut umum melaksanakan eksekusi putusan MA tersebut," kata Edwin.
Selain itu, kata dia, Kejari Wates telah melayangkan panggilan kepada terpidana Suprapto untuk melaksanakan putusan MA ini. Rencananya, yang bersangkutan akan dieksekusi pada Rabu (8/6).
"Pada prinsipnya, putusan ini hukuman percobaan, maka kami akan mengeksekusi secara administrasi berupa penandatangan putusan MA berupa pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Kemudian, bersangkutan akan kami bawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Yogyakarta sebagai pengawas pelaksanan hukuman ini," katanya.
Terkait putusan MA ini dapat membatalkan Suprapto sebagai anggota DPRD, Edwin mengatakan pihaknya hanya melaksanakan bidang hukum saja.
"Terkait dampak hukum atas putusan ini dengan keanggotaan Suprapto sebagai anggota dewan, merupakan wilayah pimpinan DPRD," katanya.
Selain itu, ia mengatakan Suprapto dapat mengajukan peninjauan kembali luar biasa apabila ada bukti baru atau novum baru. "Ini putusan akhir dari upaya hukum. Kalau yang bersangkutan mengajukan PK, harus memiliki novum baru," katanya.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Wates Anang Zaki mengatakan Kejari Wates telah menerima salinan putusan MA. "Kami akan segera mengeksekusi yang bersangkutan karena memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.
Seperti diketahui, Suprapto diduga telah memalsukan formulir model BB-1, sehingga bisa lolos menjadi calon anggota dewan dari Partai Gerindra pada Pileg 9 April 2015. Berdasarkan hasil vonis Pengadilan Negeri Wates, pernah dijatuhi vonis lima bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Vonis tersebut sesuai surat keputusan Nomor 134/PidB/2009/PN.WT tertanggal 3 Desember 2009 atas kasus Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. ***2***
(KR-STR)