Logo Header Antaranews Jogja

DPRD Sleman cari masukan Raperda BPD

Jumat, 2 September 2016 19:41 WIB
Image Print
DPRD (Foto Istimewa)

Sleman (Antara) - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Daerah DPRD Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih meminta masukan sejumlah pihak sebelum membahas ke meja paripurna.

"Rancangan Peraturan Daerah Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) sebenarnya sudah final, namun ada permintaan dari jaringan advokasi perempuan agar perda tersebut bisa mengakomodasi keterwakilan perempuan," kata Wakil Ketua Pansus Raperda BPD, DPRD Sleman Surana, Jumat.

Menurut dia, akomodasi keterwakilan perempuan tersebut terutama dalam porsi kedudukan perempuan di BPD serta dalam kepanitian pemilihan BPD yang sebelumnya tidak dicantumkan perihal keterwakilan perempuan.

"Sebelumnya memang belum disebut mengenai keterwakilan perempuan dalam raperda tersebut," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya belum lama ini sudah melakukan sinkronisasi atas usulan itu bersama Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.

"Pembahasan terutama mengenai implementasi perda di lapangan jika usulan tersebut disetujui. Formulasinya masih kami bahas. Namun yang terpenting, implementasinya di lapangan akan kesulitan atau tidak," katanya.

Surana mengatakan, jika ternyata implementasinya di lapangan kesulitan, maka akan dicari jalan tengah.

"Guna memantapkan raperda, kami akan memanggil para kepala desa dalam waktu dekat. Mereka akan dimintai masukan dan pendapat terkait hal tersebut mengingat nantinya BPD juga akan bersinggungan langsung dengan pemerintah desa dalam berbagai urusan. Kami akan gali pandangan dari mereka supaya peraturan itu berkeadilan bagi semua pihak," katanya.

Ia mengatakan, pembahasan raperda BPD maupun raperda perangkat desa perlu dilakukan dengan kajian dan pertimbangan cermat. Sebagai implementasi dari Undang-undang Desa, kedua raperda tersebut harus matang dengan merujuk pada perundang-undangan tersebut yang memiliki banyak aturan berbeda.

"Di antaranya terkait proses pengisian kepala dusun hingga jabatan sekretaris desa," katanya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Heri Dwi Kuryanto mengatakan, pihaknya masih menunggu agenda berikutnya yang dijadwalkan legislatif.

"Kami juga belum tahu jika ada rencana untuk meminta masukan dari kepala desa," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya mendukung langkah tersebut untuk memperkuat posisi pengaturan dalam raperda sehingga bisa mengakomodasi semua pandangan.

"Afirmasi perempuan di BPD, harus dilihat dari berbagai pertimbangan. Tidak bisa hanya urusan normatif saja. Kami masih melakukan pembahasan dengan dewan," katanya.

(V001)



Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026