Bantul (Antara Jogja) - Sebanyak 15 kendaraan dinas operasional anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan ditarik menyusul adanya tunjangan transportasi bagi wakil rakyat itu.
"Kami sudah membuat Surat Edaran kepada seluruh anggota dewan yang membawa kendaraan operasinal untuk bisa segera mengembalikan, paling tidak minggu depan tanggal 4 September 2017," kata Sekretaris DPRD Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Minggu.
Menurut dia, ada 15 kendaraan dinas operasional yang ditarik atau harus dikembalikan, terdiri 12 kendaraan komisi A,B,C dan D (masing-masing komisi tiga kendaraan), dua mobil operasional Badan Pembentukan Perda dan satu mobil operasinal Badan Kehormatan.
Ia mengatakan, dalam edaran itu perintah pengembalian kendaraan dinas DPRD pada akhir Agustus, namun karena pada awal September bertepatan dengan libur Idul Adha maka ditunda sampai awal minggu depan harus dikembalikan.
"Kendaraan dinas yang dikembalikan hanya operasional anggota alat kelengkapan (alkap) DPRD saja, sementara untuk pimpinan dewan tidak ditarik. Paling tidak senin depan harapannya sudah dikembalikan," katanya.
Menurut dia, semua kendaraan operasional alkap yang ditarik atau dikembalikan anggota DPRD yang selama ini dibawa itu setelah dikembalikan akan dikandangkan di sekretariat DPRD dan tidak lagi dibawa pulang.
"Operasional alkap yang sekarang dibawa atau ditanggungjawabi angggota dan pimpinan alkap itu harus dikembalikan, kemudian nanti untuk kegiatan-kegiatan operasional alkap Sekretariat DPRD tetap akan memfasilitasi," katanya.
Helmi menjelaskan, penarikan kendaraan dinas operasional DPRD Bantul itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pusat yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 yang salah satu pasal mengamanatkan bahwa anggota dewan itu mendapatkan tunjangan transportasi.
"DPRD Bantul sudah selenggarakan rapat paripurna untuk menetapkan Raperda tentang Keuangan dan Administratif anggota DPRD yang mana nanti segera ditindaklanjuti menjadi perda dan kemudian diundangkan," katanya.
(T.KR-HRI)
Berita Lainnya
Dinas Peternakan Gunungkidul vaksinasi 897 ternak cegah antraks
Rabu, 27 Maret 2024 22:35 Wib
Bantul menerbitkan edaran mobil dinas tidak boleh untuk mudik Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 15:44 Wib
Sleman mengikuti pameran promosi wisata di Malaysia
Senin, 25 Maret 2024 13:08 Wib
Bantul sosialisasikan pembelian elpiji bersubsidi dengan menunjukkan KTP
Rabu, 20 Maret 2024 21:13 Wib
Dinas Peternakan Gunungkidul mengintensifkan penyuntikan antibiotik ternak
Selasa, 19 Maret 2024 22:39 Wib
Dinas Pertanian DIY sebut sudah tidak ditemukan ternak mati akibat antraks
Selasa, 19 Maret 2024 19:38 Wib
Dinas Pertanian Kulon Progo awasi perkembangan antraks Girimulyo
Selasa, 19 Maret 2024 15:38 Wib
Pemkab Bantul melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran
Senin, 18 Maret 2024 16:03 Wib