15 kendaraan dinas DPRD Bantul ditarik

id mobil dinas

15 kendaraan dinas DPRD Bantul ditarik

Bantul (Antara Jogja) - Sebanyak 15 kendaraan dinas operasional anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan ditarik menyusul adanya tunjangan transportasi bagi wakil rakyat itu.

"Kami sudah membuat Surat Edaran kepada seluruh anggota dewan yang membawa kendaraan operasinal untuk bisa segera mengembalikan, paling tidak minggu depan tanggal 4 September 2017," kata Sekretaris DPRD Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Minggu.

Menurut dia, ada 15 kendaraan dinas operasional yang ditarik atau harus dikembalikan, terdiri 12 kendaraan komisi A,B,C dan D (masing-masing komisi tiga kendaraan), dua mobil operasional Badan Pembentukan Perda dan satu mobil operasinal Badan Kehormatan.

Ia mengatakan, dalam edaran itu perintah pengembalian kendaraan dinas DPRD pada akhir Agustus, namun karena pada awal September bertepatan dengan libur Idul Adha maka ditunda sampai awal minggu depan harus dikembalikan.

"Kendaraan dinas yang dikembalikan hanya operasional anggota alat kelengkapan (alkap) DPRD saja, sementara untuk pimpinan dewan tidak ditarik. Paling tidak senin depan harapannya sudah dikembalikan," katanya.

Menurut dia, semua kendaraan operasional alkap yang ditarik atau dikembalikan anggota DPRD yang selama ini dibawa itu setelah dikembalikan akan dikandangkan di sekretariat DPRD dan tidak lagi dibawa pulang.

"Operasional alkap yang sekarang dibawa atau ditanggungjawabi angggota dan pimpinan alkap itu harus dikembalikan, kemudian nanti untuk kegiatan-kegiatan operasional alkap Sekretariat DPRD tetap akan memfasilitasi," katanya.

Helmi menjelaskan, penarikan kendaraan dinas operasional DPRD Bantul itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pusat yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 yang salah satu pasal mengamanatkan bahwa anggota dewan itu mendapatkan tunjangan transportasi.

"DPRD Bantul sudah selenggarakan rapat paripurna untuk menetapkan Raperda tentang Keuangan dan Administratif anggota DPRD yang mana nanti segera ditindaklanjuti menjadi perda dan kemudian diundangkan," katanya.

(T.KR-HRI)