Sultan : SPAM bentuk pengelolaan air secara terpadu

id Sultan

Sultan : SPAM bentuk pengelolaan air secara terpadu

Sri Sultan HB X (Foto antaranews.com)

Bantul, (Antara Jogja) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah itu merupakan bentuk pengelolaan sumber daya air secara terpadu.

"Hadirnya SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Regional Kartamantul ini adalah bentuk pengelolaan sumber daya air secara terpadu antar-tiga daerah otonom," kata Sultan saat meresmikan Pencanangan Pemanfaatan SPAM Regional Kartamantul di Sedayu Kabupaten Bantul, DIY, Selasa.

SPAM Regional Kartamantul (Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul) yang menggunakan sumber air baku Sungai Progo itu akan memenuhi kebutuhan air minum tiga kabupaten/kota di DIY yang wilayahnya berdekatan dengan instalasi itu.

"Implementasinya adalah, pertama penyediaan air baku bersama untuk perkotaan tiga daerah, kedua peluang kerjasama dengan pihak swasta dan yang ketiga adalah pembentukan lembaga pengelola bersama yang dimiliki tiga daerah," kata Gubernur DIY.

Pengelolaan sumber daya air secara terpadu antara tiga daerah di DIY, lanjut Sultan, telah dikuatkan dengan dukungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air dan Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat lewat penandatangan bersama.

Sultan mengatakan, keberadaan SPAM Regional kartamantul harus disyukuri oleh berbagai pihak terkait di DIY, karena air merupakan anugerah Tuhan yang harus dijaga dan dipelihara kelestariannya bagi peningkatan kualitas hidup manusia.

Apalagi, kata Raja Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat itu, penguasaan Negara atas sumber daya air untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada pasal 3 ayat 3 harus benar-benar dijalankan.

"Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sehingga perlu pengaturan hak atas air melalui penetapan hak guna air, yaitu hak untuk memperoleh dan memakai untuk berbagai keperluan," katanya.

Sultan mengatakan, mengingat dalam pemanfaatan air sering terjadi konflik yang bersumber dari perebutan sumber daya alam, bersumber dari pengelolaan. Misalnya konflik pemanfaatan air minum dengan irigasi pertanian, juga perebutan air untuk industri dengan pertanian.***3***

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024