BPBD: retakan tanah Boro-Purwosari karena alih fungsi

id Retakan tanah

BPBD: retakan tanah Boro-Purwosari karena alih fungsi

Kabupaten Kulon Progo (Foto Istimewa) (istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai kasus retakan tanah di Perbatasan Boro Kalibawang - Purwosari, Girimulyo. disebabkan oleh alih fungsi lahan dan tidak adanya reboisasi.

Kepala Pelaksana BPBD Kulon Progo Gusdi Hartono di Kulon Progo, Selasa, mengatakan bencana tanah retak di perbatasan Kalibawang-Purwosari, awalnya ada 100 pengungsi, sekarang tinggal 40 pengungsi.

"Pengungsi biasanya hanya malam, siangnya mereka kembali ke rumah untuk melakukan aktivitas biasa," kata Gusdi.

Menurut dia, retakan disaat hujan maksimal. Saat ini, dalam proses penangan. Warga siap, kalau malam mengungsi, kalau siang kembali ke rumah.

Tindak lanjutnya, BPBD Kulon Progo akan mengalisa risiko terjadinya retakan di Kalibawang. Ia mengatakan potensi retakan disebabkan oleh alam, seperti kasus sebelumnya di Soropati, dan Jeruk.

Hal itu disebabkan bebatuan yang ada di Kulon Progo ini sudah tua dan lapuk. Sehingga, ketika ada hujan deras dengan intensitas tinggi akan longsor. Apalagi, di perbatasan Boro-Purwosari ini lebih disebabkan adanya alih fungsi lahan, air hujan langsung ke tanah dan longsor.

Artinya, bencana alam tidak murni disebabkan oleh alam, bisa saja disebabkan oleh tindakan manusia. Kalau alam dibiarkan saja, tidak akan terjadi tanah longsor dan retakan tanah yang sangat membahayakan.

"Kami menduga, retakan tanah di sana disebabkan alih fungsi lahan tidak terkendali dan tidak adanya reboisasi," kata dia.

Gusdi mengatakan di kawasan Boro-Purwosari, banyak pohon-pohon besar yang ditebang dan dijual, kemudian untuk dirikan bangunan. Seharusnya, itu diatur sedemikian rupa, namun BPBD belum membuat program sejauh itu.

"Seharusnya, kawasan Bukit Menoreh sebagai kawasan lingdung atau apa, kami belum melakukan identifikasi," katanya.

Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kulon Progo Suhardiyana mengatakan pengungsi di Kecamatan Kalibawang boleh pulang saat siang.
"Warga di Kalibawang yang rumahnya berada di kawasan retak kembali ke pengungsian saat malam dan hujan," katanya.

(U.KR-STR)