Satu parpol terkendala administrasi domisili kantor

id verifikasi faktual,domisili parpol,kpu yogya

Satu parpol terkendala administrasi domisili kantor

KPUD Kota Yogyakarta (Foto Antara/Mawarrudin/ags/14)

Yogyakarta (Antaranews jogja) - Satu partai politik yang menjalani verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta belum memenuhi syarat aspek domisili kantor, meskipun untuk kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan keanggotaan dinyatakan memenuhi syarat.

"Dari seluruh partai politik yang menjalani verifikasi faktual, hanya ada satu partai politik yang harus melakukan perbaikan karena belu memenuhi syarat untuk domisili kantor. Ini hanya faktor administrasi saja," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Wawan, perbaikan yang harus dilakukan oleh partai politik tersebut tergolong ringan sehingga ia optimistis partai bisa melakukan perbaikan dalam waktu yang sudah ditetapkan yaitu 3-5 Februari.

"Tinggal menyampaikan surat pernyataan bahwa kantor tersebut akan digunakan hingga tahap akhir Pemilu 2019," katanya yang enggan menyebut partai politik yang dimaksud.

Wawan mengatakan, saat dilakukan verifikasi faktual, partai politik tersebut justru memberikan dokumen yang dianggap tidak meyakinkan oleh verifikator karena tidak ada pernyataan bahwa kantor tersebut akan digunakan sebagai sekretariat partai hingga seluruh tahapan Pemilu 2019 berakhir.

"Kami tidak mempermasalahkan apakah kantor sekretariat partai tersebut berstatus kontrak atau aset partai. Yang penting, partai akan menggunakan kantor tersebut hingga seluruh tahapan Pemilu berakhir," katanya.

Pada proses verifikasi faktual yang dilakukan pada 30 Januari hingga 1 Februari, terdapat 14 partai politik di Kota Yogyakarta yang menjalani verifikasi, terdiri dari 11 partai politik lama dan tiga partai politik baru.

Partai politik lama atau partai politik yang pernah menjadi peserta Pemilu 2014 yaitu PDIP, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, PKS, Golkar, Nasdem, PBB, PKPI dan Hanura.

Tiga partai politik baru yaitu Garuda, Berkarya dan PSI. Sedangkan Partai Perindo telah terlebih dulu dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual.

Setelah berkas perbaikan masuk, KPU Kota Yogyakarta akan kembali melakukan verifikasi faktual atas berkas perbaikan yang diserahkan oleh partai politik. "Hasil verifikasi akan kami sampaikan ke KPU RI melalui KPU DIY," katanya.

KPU kemudian mengumumkan partai politik yang lolos Pemilu 2019 pada 17 Februari. 
(U.E013) 02-02-2018 15:08:04
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024