Calon DPD perseorangan DIY butuh 2.000 dukungan

id KPU Kota Yogyakarta

Calon DPD perseorangan DIY butuh 2.000 dukungan

KPU Kota Yogyakarta (Foto jogja.antaranews.com) (jogja.antaranews.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Calon Dewan Perwakilan Daerah dari jalur perseorangan yang akan maju dari daerah pemilihan DIY membutuhkan minimal 2.000 dukungan suara untuk bisa ditetapkan sebagai calon peserta Pemilu 2019.

"Kami sudah mulai melakukan sosialisasi karena syarat dukungan yang dibutuhkan tidak sedikit. Warga Negara Indonesia termasuk dari partai politik pun bisa ikut mulai bersiap-siap jika ingin mendaftar dari jalur perseorangan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Divisi Hukum Siti Ghoniyatun di Yogyakarta, Senin.

Menurut Ghoniyatun, penetapan jumlah dukungan minimal tersebut didasarkan pada jumlah pemilih di setiap provinsi saat Pemilu 2014.

Pada daerah dengan jumlah pemilih hingga satu juta orang, maka syarat dukungan minimal yang diserahkan sebanyak 1.000 orang, provinsi dengan dua hingga lima juta pemilih harus menyerahkan 2.000 orang, lima hingga 10 juta pemilih menyerahkan 3.000 orang, 10 juta - 15 juta pemilih menyerahkan 4.000 orang dan lebih dari 15 juta menyerahkan 5.000 orang.

"DIY memiliki dua hingga lima juta pemilih sehingga harus menyerahkan 2.000 dukungan untuk mencalonkan diri sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah dari jalur perseorangan," katanya.

Syarat dukungan tersebut, lanjut Ghoniyatun minimal tersebar di 50 persen kota dan kabupaten, sehingga di DIY harus tersebar di setidaknya tiga kota/kabupaten.

Siti mengatakan, formulir dukungan untuk calon DPD perseorangan sudah dapat diunduh di laman KPU Kota Yogyakarta. Di dalam formulir tersebut, dukungan berisi identitas pendukung atau pemilih yang dilampiri fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan identitas kependudukan yang berlaku.

Setiap dukungan harus diunggah melalui sistem informasi DPD atau semacam sistem informasi partai politik untuk memudahkan proses verifikasi.

"Melalui sistem informasi ini akan dapat diketahui data ganda dukungan," katanya.

Sedangkan syarat untuk calon DPD perseorangan adalah warga negara Indonesia yang tinggal di Indonesia dengan usia minimal 21 tahun dan jika terpilih harus bersedia bekerja secara penuh serta tidak rangkap jabatan.

Penyerahan dukungan dilakukan pada 22-26 April dan akan dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi hingga proses verifikasi faktual terhadap dukungan yang diserahkan.

(U.E013)