Dishub DIY temukan pelanggaran operasional angkutan barang

id dishub, angkutan barang

Dishub DIY temukan pelanggaran operasional angkutan barang

Ilustrasi angkutan barang (Foto Antara)

Bantul (Antaranews Jogja) - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam operasi angkutan barang di ruas Jalan Parangtritis, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, menemukan pelanggaran operasional angkutan tersebut.

"Pelanggaran angkutan barang didominasi kelebihan muatan atau tonase yang overload, kemudian uji kir-nya sudah habis masa berlaku," kata Kepala Kantor Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub DIY Erwin Setiawan usai pemeriksaan di Bantul, Selasa.

Menurut dia, operasi angkutan barang dengan menghentikan laju kendaraan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kelayakan dan administrasi itu dilakukan bersama petugas gabungan dari Dishub Bantul dan Kepolisian Resor (Polres) Bantul.

Pihaknya tidak menghitung secara pasti berapa angkutan barang yang melintas di jalur Parangtritis dan kedapatan melanggar aturan, namun jika diperkirakan lebih dari 10 angkutan sebab hampir setiap menit ada kendaraan yang dihentikan.

"Dari setiap lima angkutan barang yang kami hentikan dan diperiksa rata-rata ada satu angkutan yang melanggar, dan yang melanggar itu, pengemudi langsung kami kenakan tilang di tempat," katanya.

Ia mengatakan, razia angkutan barang di jalur provinsi tersebut diadakan untuk menertibkan angkutan baik itu terkait tonase, kelengkapan surat, dan kegiatan itu sudah rutin dilakukan Dishub DIY di berbagai lokasi di wilayah provinsi ini.

Erwin mengatakan, seperti kegiatan yang dilakukan di ruas jalan wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman beberapa waktu lalu, selain untuk ketertiban administrasi angkutan barang juga sosialisasi terkait aturan mengenai angkutan khusus atau sewa yang berbasis aplikasi.

"Kalau yang di kota kemarin belum ada tindakan ketika angkutan khusus belum sesuai aturan, namun hanya imbauan agar mereka segera memproses persyaratan. Sedangkan hari ini ada tindakan terkait angkutan barang," katanya.


(T.KR-HRI) 20-02-2018 20:53:02
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024