Jakarta (Antaranews Jogja) - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana No.: Print-449/O.1.4/Euh.1/02/2018 tangal 28 Februari 2018 atas nama tersangka artis Roro Fitria dan Wawan Hartawan.
"Yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis malam.
Nirwan Nawawi menambahkan penerbitan Surat Perintah tersebut adalah sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP No.: B/65/II/2018/Dit.Resnarkoba tanggal 14 Februari 2018 atas nama tersangka Roro Fitria dan Wawan Hartawan yang telah diterima sebelumnya oleh kejaksaan Tinggi tanggal 20 Februari 2018.
Penyalahgunaan narkotika yang sangkakan dilakukan oleh Roro Fitria dan Wawan Hartawan, berdasarkan Laporan Poisi dilakukan pada tanggal 14 Februari 2018 di Jalan Hayam Wuruk No. 38 A, Rt.2 Rw.1 Kelurahan Kebon Kelapa Kecamatan Gambir Jakarta Pusat.
Disebutkan, yang dijadikan barang bukti yakni dua bungkus plastik bening klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu telepon seluler Samsung warna putih dan Iphone warna Gold.
Sebelumnya, petugas menangkap WH di Jalan Hayam Wuruk Kebon Kelapa Gambir Jakarta Pusat pada Rabu (14/2) sekitar pukul 10.20 WIB.
Selanjutnya, polisi mengembangkan penangkpan terhadap artis Roro Fitria di Pattio Residence Jalan Durian Raya Nomor 23-D Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Rabu (14/2) pukul 12.30 WIB.
Petugas menyita sabu seberat 2,4 gram, satu unit telepon selular dan satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dari tangan WH.
Roro membeli sabu seberat 2,4 gram seharga Rp4 juta ditambah uang jasa pengiriman sebesar Rp1 juta.
Dari hasil tes urine Roro menunjukkan hasil negatif sehingga petugas memeriksa rambut artis tersebut guna memastikan kemungkinan Roro mengkonsumsi narkoba atau tidak.
Berita Lainnya
Jokowi menyetujui pengadaan kapal roro untuk Sulteng dukung IKN
Rabu, 27 Maret 2024 11:00 Wib
Airlangga dan Puan bertenu bawa hal positif
Minggu, 30 Juli 2023 4:55 Wib
TWC: Penonton Sendratari Ramayana Prambanan mulai pulih
Selasa, 4 Januari 2022 22:09 Wib
Anggota DPR muda Indonesia berkiprah di KTT COP 26 Glasgow
Kamis, 18 November 2021 17:18 Wib
Kisah Kanjeng Ratu Kidul dan Pantai Parangkusumo
Sabtu, 15 Agustus 2020 22:37 Wib
Roro Fitria mendapatkan pembebasan bersyarat
Kamis, 2 April 2020 23:02 Wib
ASDP Merak kerahkan 27 kapal roro
Rabu, 15 Agustus 2012 10:13 Wib
Kisah perjuangan Roro Mendut akan dipentaskan
Rabu, 11 April 2012 0:20 Wib