DIY diharapkan memiliki otoritas khusus promosi wisata

id Kraton yogyakarta

DIY diharapkan memiliki otoritas khusus promosi wisata

Sejumlah wisatawan domestik berfoto saat berwisata di komplek Kraton Yogyakarta. (FOTO ANTARA)

Yogyakarta, (Antaranews Jogja) - Pelaku wisata di Yogyakarta mendorong Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki otoritas khusus yang menangani promosi wisata di level provinsi dengan harapan aktivitas promosi wisata di lima kabupaten/kota lebih efektif dan terarah.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Istijab M Danunagoro di Yogyakarta, Rabu, mengatakan dengan memiliki otoritas khusus dalam bentuk lembaga atau badan yang menangani promosi wisata, diharapkan akan tercipta sinergisitas antara industri pariwisata swasta dengan pemerintah, sehingga upaya peningkatan kunjungan wisata bisa lebih optimal.

"Kami harapkan mampu menaungi seluruh aktivitas promosi wisata di seluruh kabupaten secara lebih terarah," katanya.

Menurut dia, PHRI bersama Asosiasi Tour and Travel Indonesia (Asita) DIY telah mendorong pembentukan badan promosi wisata ke Dinas Pariwisata (Dispar) DIY sejak 2013.

Badan tersebut, lanjut dia, dapat berbentuk badan swasta yang akan diisi oleh perwakilan dari pihak perhotelan, restoran, objek wisata, biro perjalanan serta unsur lain yang mewakili swasta.

Ia mengatakan dengan adanya badan tersebut, maka fokus promosi wisata bukan hanya tertuju pada Kota Yogyakarta dan Sleman saja, melainkan akan lebih merata untuk kabupaten lainnya yang belum memiliki badan promosi wisata.

"Urgensi dari pembentukan badan tersebut adalah agar bisa lebih menaungi kabupaten-kabupaten lain yang belum memiliki badan promosi pariwisata," kata dia.

Ketua Asita DIY Udhi Sudianto mengatakan dengan adanya badan promosi pariwisata di tingkat provinsi maka kegiatan promosi wisata bisa dilakukan secara independen.

Badan itu juga mengoordinasikan seluruh pelaku wisata di DIY mulai dari pengelola destinasi wisata hingga biro perjalanan wisata. Dengan demikian, menurut dia, kegiatan promosi wisata tidak dilakukan secara parsial oleh pelaku wisata tertentu.

(T.L007) 07-03-2018 08:24:53

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024