
BPKAD mulai terima banyak pengajuan keringanan PBB

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta mulai menerima banyak pengajuan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan 2018.
"Setiap hari, kami menerima sekitar 10 pengajuan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari masyarakat," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, pengajuan keringanan ketetapan pembayaran PBB banyak dilakukan oleh warga kurang mampu, veteran hingga warga yang memiliki bangunan cagar budaya serta petani pemilik sawah.
Kadri mengatakan, tidak semua pengajuan permohonan keringanan ketetapan pembayaran pajak bumi dan bangunan akan memperoleh pengurangan pembayaran PBB.
"Kami pun akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk memastikan bahwa warga yang mengajukan permohonan keringanan PBB benar-benar membutuhkan," katanya.
Kadri mengatakan, warga yang mengajukan permohonan keringanan PBB setiap tahun tidak selalu sama, bahkan pada 2017 jumlah pemohon keringanan lebih banyak dibanding 2016.
Syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan keringanan PBB di antaranya surat keterangan cagar budaya apabila memiliki bangunan cagar budaya atau kartu menuju sejahtera apabila warga miskin, serta surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.
"Dalam SPPT PBB ada bagian yang menunjukkan tanggal SPTT tersebut diterima oleh wajib pajak karena maksimal pengajuan permohonan adalah tiga bulan sejak SPPT diterima. Jika lebih dari tiga bulan, maka tidak bisa diproses," katanya.
Besaran keringanan pajak yang diberikan bervariasi antara 20 persen hingga 25 persen. Keringanan akan langsung diberikan ke wajib pajak saat mereka memenuhi kewajibannya.
Selain keringanan atau pengurangan pajak, Pemerintah Kota Yogyakarta juga memberikan insentif kepada wajib pajak bumi dan bangunan yang memiliki bangunan cagar budaya.
"Bisa saja wajib pajak tersebut memperoleh keringan sekaligus insentif pembayaran pajak bumi dan bangunan. Insentif diberikan usai membayar pajak," katanya.
Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor:
Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
