Logo Header Antaranews Jogja

Bupati instruksikan bebas iklan rokok di KTR

Senin, 30 April 2018 19:13 WIB
Image Print
Ilustrasi kawasan bebas rokok (foto luwuraya.com)

Sleman (Antaranews Jogja) - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Purnomo menerbitkan Intruksi Nomor 440/001 tentang Bebas Iklan Rokok pada Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sleman sebagai Kabupaten Layak Anak.

"Intruksi ini berisi larangan memasang iklan produk rokok di radius 500 meter dari KTR. Intruksi tersebut diterbitkan pada 16 April 2018," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sleman Mafilindati Nuraini, di Sleman, Senin.

Menurut dia, pihaknya sangat mendukung penuh penerbitan Instruksi Bupati Sleman tersebut.

"Dengan adanya instruksi tersebut berdampak positif terhadap perkembangan anak, khususnya dalam hal kesehatannya," katanya.

Ia mengatakan, bahwa KTR ini terdiri dari tempat-tempat umum, seperti tempat pendidikan, layanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

"Pada radius 500 meter dari tempat-tempat tersebut tidak diperbolehkan memasang iklan rokok. Harapan kami intruksi ini dapat kita patuhi dan kita tegakkan bersama-sama," katanya.

Mafilindati mengatakan, instruksi bupati tersebut masih dalam tahap sosialisasi.

"Selama ini kami memang cukup prihatin dengan maraknya iklan rokok yang tersebar di berbagai tempat di Kabupaten Sleman," katanya.

Ia mengatakan, dengan adanya intruksi ini, diharapkan keberadan iklan rokok di Kabupaten Sleman bisa lebih tertib lagi.

"Terkait sanksi memang belum tertulis secara spesifik. Tapi yang jelas kita sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP terkait penindakannya nanti," katanya.

Ia juga mengimbau kepada para perokok untuk merokok di tempat yang telah ditentukan, atau menghindari tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR.

"Kami tidak melarang merokok, silahkan saja. Tapi merokoklah pada tempat yang telah ditentukan," katanya.

Intruksi ini, kata dia, juga merupakan optimalisasi dari Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 Tahun 2012 tentang KTR di lingkungan dan wilayah kerja masing-masing.

(U.V001)



Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026