Logo Header Antaranews Jogja

KPU Sleman siap layani gugatan DCS

Minggu, 19 Agustus 2018 20:43 WIB
Image Print
KPU Kabupaten Sleman. (Foto Antara)

? ? ?Sleman (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta siap melayani gugatan terkait pengumuman daftar calon legislatif sementara.

? ? ?"Jika dari partai politik ada yang tidak puas terkait pengumuman mengenai bacaleg yang lolos dalam daftar caleg sementara (DCS), partai bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu, kami juga siap untuk menerima gugatan dan pembuktiannya," kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Ahmad Shidqi, Minggu.

? ? ? Menurut dia, pihaknya juga telah menyiapkan alat-alat bukti untuk menghadapi gugatan sengketa yang diajukan partai politik (parpol).

? ? ?"Kami siap berkaitan dengan alat bukti. Kalau nanti parpol menang gugatan, kami juga siap untuk melakukan pengumuman susulan terkait daftar DCS," katanya.

? ? ?Ia mengatakan, dari pengumuman DCS yang dilakukan KPU Sleman, terdapat 31 bacaleg yang dicoret.

? ? ? "Sebanyak 31 bacaleg tersebut yakni dari Perindo sebanyak 15 bacaleg, dari PPP 7 bacaleg, Hanura 3 bacaleg, PDIP 2 bacaleg, serta Nasdem 1 bacaleg," katanya.

? ? ?Shidqi mengatakan, selain itu saat ini pihaknya juga masih menunggu masukan dari masyarakat terkait DCS yang diumumkan.

? ? ?"Masukan dari masyarakat soal pasti Kami tampung. Kami meminta masyarakat untuk aktif memberikan masukan terkait DCS yang telah diumumkan pada Minggu 12 Agustus 2018," katanya.

? ? ?Ia mengatakan, tanggapan dan masukan dari masyarakat masih ditunggu sampai dengan Selasa 21 Agustus, sehingga nantinya diperoleh caleg yang mendapat legitimasi.

? ? ?"Secara administratif lolos dan sudah diumumkan. Sekarang masyarakat yang memberi masukan terkait ada yang kurang atau tidak, kami akan tampung. Masyarakat yang menilai, tetapi harus ada bukti yang otentik," katanya.



Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026