Bantul (Antaranews Jogja) - Penataan objek di kawasan Gumuk Pasir sepanjang Pantai Parangtriris Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, oleh pemerintah setempat akan diawali dengan pohon-pohon cemara udang yang tumbuh di wilayah itu.
"Penataan di kawasan gumuk pasir lebih baik didahulukan pada pohon-pohon perindang. Entah itu harus ditebang semua atau ditanam ulang maupun diberi jarak," kata Asisten Perekononian dan Pembangunan Setda Bantul Bambang Guritno di Bantul, Kamis.
Penataan objek di kawasan gumuk pasir di Pantai Parangkusumo Parangtritis sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah melestarikan gumuk pasir, selain itu mewujudkan pantai selatan menjadi halaman depan DIY.
Menurut dia, guna menata pohon-pohon perindang di kawasan gumuk pasir itu juga akan dikoordinasikan dengan dinas terkait. Untuk kemudian dilanjutkan dengan penataan objek lain atau bangunan-bangunan yang akan dikomunikasikan lebih jauh.
Ia mengatakan, sedangkan untuk gazebo tinggi yang didirikan di sekitar gumuk pasir masih diperbolehkan, asalkan lokasinya sesuai dengan zonasinya, karena penataan kawasan gumuk pasir juga sebagai upaya untuk pengembangan pariwisata.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru sebelumnya mengatakan mulai melakukan kajian untuk rencana penataan kawasan Gumuk Pasir wilayah Pantai Parangkusumo dan Parangtritis agar keberadaannya tetap lestari.
"Penataan itu harus secara lengkap karena gumuk pasir 'barchan' (gundukan terbentuk secara alami) harus dilestarikan, kami sedang melakukan kajian dengan adanya pohon-pohon yang banyak di gumuk pasir itu," katanya.
Menurut dia, kajian perlu dilakukan karena adanya pohon-pohon di kawasan gumuk pasir itu dapat menghambat pergerakan angin di kawasan pantai selatan sehingga angin tidak leluasa dan memberi kesan bahwa gumuk pasir "mati".
Sementara itu, Dekan Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) Muh Aris Marfai mengatakan, terus mendukung pengembangan dan pelestarian gumuk pasir oleh pemerintah. Sebagai akademisi, pihaknya sudah melakukan kajian dan studi guna menyusun peta zonasi.
"Dari peta zonasi itu kita menemukan ada zona inti, zona pengembangan dan zona pengembangan terbatas. Itu sudah kita sampaikan kepada stakeholder, kalau ini loh yang boleh dikembangkan secara terbatas dan yang tidak bisa karena untuk konservasi," katanya.
Berita Lainnya
Pemanfaatan pasir laut di tujuh lokasi guna kebutuhan lokal
Selasa, 19 Maret 2024 11:30 Wib
Aliran lahar dingin Gunung Semeru jebak empat truk pasir
Senin, 4 Maret 2024 5:09 Wib
Elektrifikasi pertanian dorong petani Bantul tanam sayuran
Selasa, 20 Februari 2024 9:14 Wib
BPBD DIY ingatkan masyarakat jangan menambang pasir di daerah bahaya Merapi
Kamis, 25 Januari 2024 12:45 Wib
Sleman menyiapkan dua ton gula pasir per kecamatan untuk pasar murah
Rabu, 1 November 2023 22:01 Wib
Disperindag Sleman stabilkan harga gula pasir
Selasa, 31 Oktober 2023 19:21 Wib
Lahan pasir Kulon Progo ubah petani jadi jutawan
Sabtu, 28 Oktober 2023 16:12 Wib
Humas Polres Kulon Progo menanam bibit mangrove di Pasir Kadilangu
Jumat, 13 Oktober 2023 16:35 Wib