BPBD : banyak hunian di tanah kas desa sempadan sungai

id Banjir

BPBD : banyak hunian di tanah kas desa sempadan sungai

Bupati Sleman Sri Purnomo bersama Kalak BPBD Sleman Joko Supriyanto meninjau rumah yang longsor akibat tergerus banjir. (Foto Antara/Humas Sleman)


Sleman (Antaranews Jogja) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat masih banyak hunian yang berada di daerah sempadan sungai termasuk di tanah kas desa sehingga cukup rawan diterjang banjir.
     
"Masih banyak hunian warga yang dibangun di atas sempadan sungai. Termasuk di atas tanah kas desa yang disewakan kepada warga," kata Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Sleman Joko Supriyanto di Sleman, Jumat.
     
Menurut dia, sudah ada aturan tertentu bahwa daerah sempadan sungai tidak boleh untuk hunian atau dibangun tempat tinggal.
     
"Ini agar luas sungai dapat tetap terjaga sehingga aliran arus juga lancar. Jika sungai menyempit dan arus tidak lancar akan rawan banjir dan air meluap ke pemukiman," katanya.
     
Ia mengatakan, pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban hunian di daerah sempadan sungai, namun hanya dapat memberikan imbauan dan saran.
     
"Termasuk juga yang hunian di sempadan sungai di tanah kas desa. Ada instansi sendiri yang menanganinya," katanya.
     
Hujan deras yang melanda wilayah Sleman pada Rabu (30/1) sore mengabikatkan banjir sehingga beberapa rumah dan jembatan rusak.
     
Pada kejadian tersebut rumah milik Supriono roboh dan hanyut akibat tergerus aliran deras Sungai Pete, di Desa Tamanmartani, Kalasan, Sleman. 
     
"Rumah tersebut lokasinya memang tepat berada di atas tebing sungai, tepat tidak ada batas antara rumah dan sungai sehingga saat hujan lalu tegerus akhirnya ambrol," katanya.
     
Joko mengatakan, BPBD Sleman akan merobohkan total rumah tersebut, karena hampir separuh rumah ambrol dan hanyut. Itu berbahaya dan kami anjurkan agar dirobohkan," katanya.
     
Kejadian serupa juga menimpa rumah milik Titis dan Sunardi yang juga terancam akan ambrol serta Jembatan Karangmojo yang terancam ambrol akibat pondasi tegerus aliean air.
     
"Dampak banjir di Kali Pete ini membuat 15 rumah tergenang banjir hingga setinggi 1 meter di ruas Jalan Solo. Total ada 31 jiwa yang terdampak," katanya.
     
Aturan jarak sempadan sungai terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 38/2011 tentang Sungai. Di dalamnya mengatur tentang jarak sempadan sungai.
     
Dalam peraturan itu, jarak sempadan sungai bertanggul diatur dalam pasal 11. Dimana garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan harus berjarak minimal tiga meter dari tepi luar tanggul.
     
Sedangkan di pasal 12 untuk sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan jarak garis sempadan sungai minimal lima meter.
     Aturan sempadan pada sungai yang tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan diatur pada pasal 9.  Jika kedalaman sungai kurang dari tiga meter, maka jarak sempadan sungai adalah minimal 10 meter. Kedalaman sungai 3 hingga 20 meter maka sempadannya minimal 15 meter.
     
Jika kedalaman sungai lebih dari 20 meter jarak sempadan harus paling tidak 30 meter.
     
Pada pasal 10, jarak sempadan pada sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan dalam dua kategori. Sungai besar dengan daerah aliran sungai (DAS) lebih dari 500 kilometer persegi. Dan sungai kecil jika DAS kurang dari 500 kilometer persegi.
       
Aturannya, jarak sempadan pada sungai besar minimal 100 meter. Dan pada sungai kecil aturannya minimal 50 meter.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024