Yogyakarta sepakati data tunggal BCB dan BWB

id bangunan cagar budaya, bangunan warisan budaya

Yogyakarta sepakati data tunggal BCB dan BWB

Perbaikan salah satu bangunan cagar budaya di Yogyakarta dengan bantuan dana dari pemerintah daerah (Foto Antara/ Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta sudah menyusun kesepakatan dengan beberapa pihak, terkait data tunggal untuk bangunan cagar budaya dan bangunan warisan budaya yang ada di kota tersebut.

“Data yang digunakan untuk bangunan cagar budaya (BCB) dan bangunan warisan budaya (BWB) sudah tunggal. Sudah ada kesepakatan dengan Dinas Kebudayaan DIY dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharsono di Yogyakarta, Minggu.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, total jumlah bangunan cagar budaya dan bangunan warisan budaya yang ada di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 289 bangunan yang kini dimanfaatkan untuk beragam fungsi. Data tersebut juga akan dicatatkan dalam register Kota Yogyakarta dan bisa diakses umum.

Menurut Eko, kesepakatan terkait data tunggal BCB dan BWB tersebut akan memberikan keuntungan kepada masyarakat karena adanya kepastian terkait status sebuah bangunan kuno yaitu masuk sebagai cagar budaya, warisan budaya atau tidak masuk dalam kedua kategori tersebut. 

Data terkait bangunan cagar budaya dan warisan budaya di Kota Yogyakarta tersebut akan diserahkan ke tiap kecamatan. Data tidak hanya menyebutkan lokasi atau alamat bangunan saja tetapi juga dilengkapi dengan detail bangunan.

“Karena bisa saja yang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya atau warisan budaya dari sebuah bangunan hanya bagian depan saja, sedangkan bagian rumah yang lain tidak masuk dalam kategori cagar budaya atau warisan budaya karena merupakan bangunan baru. Ada detail yang jelas tentang deliniasinya,” katanya.

Kepastian terkait data BCB dan BWB tersebut juga bisa menjadi dasar bagi masyarakat saat akan melakukan renovasi atau pengembangan bangunan sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku. Setiap renovasi bangunan cagar budaya atau warisan budaya perlu menyertakan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya. 

“Atau saat pemilik bangunan akan menjual bangunannya. Mereka akan memperoleh kepastian harga sehingga tidak dirugikan,” katanya.

Guna memberikan kepastian terhadap status bangunan kuno, baik cagar budaya maupun warisan budaya, Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta juga akan memberikan penanda terhadap bangunan tersebut.

“Ada yang sudah diberi tanda tetapi ada juga yang belum. Kami akan lanjutkan lagi tahun ini,” kata Eko.

Bangunan warisan budaya ditetapkan berasarkan keputusan wali kota, sedangkan bangunan cagar budaya ditetapkan oleh gubernur atau dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Jumlah bangunan warisan budaya di Kota Yogyakarta dimungkinkan akan terus bertambah karena kajian terhadap bangunan-bangunan kuno terus dilakukan. Diperkirakan hingga akhir 2019 akan bertambah menjadi 200 bangunan.
 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024