Bupati Sleman turun tangan membersihkan coretan di bangunan cagar budaya

id cagar budaya sleman,jembatan pangukan,jembatan sungai bedog

Bupati Sleman turun tangan membersihkan coretan di bangunan cagar budaya

Bupati Sleman Sri Purnomo bersama sejumlah pejabat membersihkan coretan yang mengotori tembok Jembatan Rel KA Pangukan, salah satu bangunan cagar budaya di Sleman. (HO Humas Pemkab Sleman)

Sleman, Daerah Istimewa Yogyak (ANTARA) - Bupati Sleman Sri Purnomo bersama beberapa pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten pada Jumat turun tangan membersihkan coretan-coretan yang mengotori bangunan cagar budaya.

Mereka membersihkan tembok bagian barat dan timur Jembatan Pangukan atau Jembatan Sungai Bedog, jembatan rel kereta api di atas Sungai Bedog di Dusun Pangukan, yang penuh dengan coretan akibat vandalisme.

Setelah membersihkan coretannya, Bupati Sleman dan para pejabat pemerintah kabupaten mengecat ulang tembok jembatan rel kereta api tersebut.

"Kita lakukan ini merupakan upaya untuk menolak aksi vandalisme, terutama pada bangunan cagar budaya, serta seruan kepada masyarakat, terutama anak-anak muda di Kabupaten Sleman, untuk menjaga lingkungan kita supaya bersih, asri, dan enak dipandang," kata Sri Purnomo.

"Kita mengajak kepada generasi muda untuk ayo kita menjaga lingkungan sekitar kita. Kalau ada yang melakukan vandalisme kita ingatkan," ia menambahkan.

Ia mengatakan, vandalisme di bangunan cagar budaya kemungkinan terjadi karena si pelaku tidak menyadari dampak dan konsekuensi perbuatannya.

"Maka dari itu sangat penting adanya sosialisasi bagi masyarakat," katanya.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman Aji Wulantara mengatakan bahwa sebagian anggota masyarakat belum memahami ketentuan mengenai pelindungan bangunan cagar budaya, karenanya masih ada yang melakukan vandalisme di bangunan cagar budaya.

"Mungkin masyarakat juga sebagian belum mengerti bahwa vandalisme juga bagian dari pengrusakan objek cagar budaya. Tetapi kita akan melakukan upaya-upaya agar ada kesadaran bersama untuk menjaga obyek cagar budaya ini," katanya.

Aji mengatakan, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pelindungan cagar budaya.

"Selain itu upaya lain yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sleman yaitu bekerja sama dengan masyarakat serta, melakukan pembinaan dan penyuluhan bagi kelompok remaja, kelompok masyarakat, terkait aktivitas kepemudaan agar menyalurkan ekspresinya tidak di sembarang tempat," katanya.

Ia menjelaskan, orang yang melakukan vandalisme di bangunan cagar budaya bisa kena hukuman karena perbuatan itu melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

"Hukuman bisa sampai 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp500 juta, paling banyak Rp5 miliar," katanya.

Jembatan kereta api di atas Sungai Bedog diresmikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X sebagai bangunan cagar budaya pada 2008. Jembatan buatan Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NIS) itu merupakan satu-satunya jembatan kereta di Indonesia yang menggunakan sistem rol dan engsel.

Jembatan Pangukan dibangun dari lempengan dan batang-batang besi baja yang disambung menggunakan mur, baut, dan las. Panjang rangka jembatan yang membentang pada ketinggian sekitar 20 meter di atas Sungai Bedog itu sekitar 30 meter dan lebarnya sekitar 2,5 meter.

Tembok Jembatan Pangukan kini sering menjadi sasaran vandalisme sehingga penuh dengan coretan meski belum lama selesai dicat ulang.

 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024