Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Polsek Tanjungpinang Barat, Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau mengamankan dua pelaku tindak pidana pengedar uang palsu, Sabtu (31/8).
"Pelaku berinisial AZ (20) dan AG (27), keduanya warga Pulau Bintan," kata Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin saat menggelar konferensi pers, di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Kamis (5/9).
Firuddin menyatakan, kronologi penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada seorang pria yakni AZ diduga menyimpan dan mengedarkan uang palsu di salah satu kedai kelontong, Jalan Agus Salim.
"Pemilik kedai curiga AZ menggunakan uang palsu untuk berbelanja, makanya dilaporkan ke polisi," ungkapnya.
Saat digeledah, ditemukan lima lembar pecahan Rp50.000 yang merupakan uang palsu.
Kemudian, petugas menginterogasi AZ terkait sumber uang palsu tersebut. AZ mengaku uang palsu itu didapatkan dari sepupunya AG.
"Kami kemudian mengamankan AG di kosnya, kawasan Bukit Cermin," jelasnya.
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan AG, uang palsu itu diterima dari IF sebagai alat bayar hutang.
"Saat ini IF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tanjungpinang Barat," tegas Kapolsek.
AZ dan AG kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 26 ayat 2, 3 Juncto pasal 36 ayat 2, 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan paling banyak senilai Rp10 miliar tahun.
Berita Lainnya
Bupati Bantul mengimbau masyarakat cek keaslian bila terima uang
Senin, 18 Maret 2024 19:21 Wib
Polda Metro jaya ungkap laman dan sertifikat palsu keturunan nabi
Senin, 4 Maret 2024 15:01 Wib
Perkara Aiman Witjaksono naik penyidikan
Sabtu, 6 Januari 2024 5:43 Wib
Cek Rp2 triliun di rumah SYL palsu, ungkap PPATK
Rabu, 18 Oktober 2023 20:35 Wib
PPATK sebut cek Rp2 triliun di rumah SYL palsu
Rabu, 18 Oktober 2023 7:01 Wib
Hindia beri "Janji Palsu"
Minggu, 1 Oktober 2023 6:56 Wib
Pemain Modric dan Lovren beri kesaksian palsu
Jumat, 30 Juni 2023 6:10 Wib
Caleg jangan beri janji palsu pada Pemilu 2024, pinta Gerindra
Jumat, 9 Juni 2023 5:51 Wib