Perusahaan truk pasir penyebab kecelakaan Cipularang diselidiki

id Kecelakaan maut, cipularang

Perusahaan truk pasir penyebab kecelakaan Cipularang diselidiki

Seorang wartawan mengambil gambar sebuah bangkai mobil minibus yang belum dievakuasi pascatabrakan beruntun di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Petugas menyatakan bangkai kendaraan tersebut belum dievakuasi karena kendala medan yang cukup berat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

Bandung (ANTARA) - Kepolisian terus mendalami kasus kecelakaan maut KM 91 Tol Cipularang dengan memeriksa perusahaan penyewa jasa truk pasir yang diduga menjadi penyebab tabrakan beruntun karena membawa muatan berlebih.

"Saat ini penyidik dari Polres Purwakarta sedang melakukan proses penyelidikan pendalaman ke perusahaan pengelolaan pertambangan tanah dan juga perusahaan angkutan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Kamis.

Polisi juga sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka berinisial S dan DH. Tersangka DH yang meninggal dunia, merupakan sopir truk yang terguling bernopol B-9763-UIT. Sedangkan tersangka berinisial S merupakan sopir truk nopol B-9410-UIU yang mengalami rem blong hingga menabrak sejumlah kendaraan.
 

Menurut Trunoyudo keduanya merupakan sopir yang bekerja pada salah satu perusahaan jasa pengangkutan. Perusahaan itu, kata dia, disewa perusahaan tambang untuk mengangkut pasir yang rencananya dibawa ke Karawang.

"Kalau tersangka ini, apakah hanya menjalankan atau apakah ada perintah tentu memerlukan pendalaman lagi. Apa perusahaan ini menambah sendiri kapasitasnya. Ini sebagai saksi dulu," kata dia.

Selain itu, menurutnya tersangka dalam insiden yang menelan sebanyak 8 korban jiwa ini pun bisa bertambah. Polisi pun, kata dia, akan meminta pendapat ahli pidana untuk mendalami kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang didapat penyidik.
 

"Alat bukti yang kita cari adalah unsur kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan menyebabkan luka berat, ini tentunya kita akan meminta pendapat ahli pidana karena dari unsur kelalaian dan unsur sengaja ini satu hal yang berbeda, apakah bisa dipidana seseorang atau perusahaan, kan tentu harus ada objek hukumnya," kata dia.

Sebelumnya pada Senin (2/9) terjadi tabrakan beruntun di KM 91 Tol Cipularang yang terletak di Kabupaten Purwakarta. Kecelakaan yang melibatkan 20 kendaraan tersebut menyebabkan sebanyak 8 orang meninggal dunia.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024