Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia Daeng M. Faqih mengatakan serum antibisa atau penawar racun ular harus tersedia di seluruh fasilitas kesehatan primer atau di setiap puskesmas.
"Serum penawar racun ular harus tersedia di layanan kesehatan yang paling dekat dengan masyarakat, yaitu di puskesmas, bukan hanya tersedia di rumah sakit," kata dia di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan penanganan pada pasien dengan gigitan ular berbisa harus sesegera mungkin, sebelum racun menyebar karena dapat menyebabkan kematian.
"Serum itu begitu racun ular masuk, dilawan antidotumnya. Itu harus di primer, jangan di RS besar," kata Daeng.
Dia menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan bertanggung jawab untuk menyediakan serum antibisa ular di puskesmas mengingat maraknya kemunculan ular berbisa di rumah-rumah warga.
"Kemkes yang tanggung jawab kalau ngga ada," kata dia.
Belakangan ini banyak kejadian ular kobra muncul di lingkungan warga, seperti tempat tinggal dan taman bermain anak. Kasus munculnya ular kobra terjadi di Depok, Jawa Barat, sejumlah wilayah Jakarta, Sukabumi, dan beberapa wilayah lainnya.
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristi Watini menyebutkan saat ini serum antibisa ular belum didistribusikan di tingkat puskesmas dan hanya tersedia di beberapa rumah sakit.
"Ada tujuh rumah sakit yang menyediakan serum antibisa ular di DKI Jakarta, yakni RSUD Tarakan, RS Suyoto, RSUP Fatmawati, RSUD Cengkareng, RS Cipto Mangunkusumo, RSPI Sulianti, dan RS Fatmawati," kata dia.
Berita Lainnya
Presiden Jokowi: Kerugian Rp180 triliun akibat WNI berobat ke mancanegara
Rabu, 24 April 2024 19:42 Wib
Produk es krim Magnum di Indonesia aman dikonsumsi
Rabu, 24 April 2024 19:39 Wib
Pembuatan video penistaan agama oleh GNAP untuk peroleh endorsemen
Rabu, 24 April 2024 15:47 Wib
Judi "online slot" sejak 2023 paling diminati di Indonesia, beber Menko Polhukam
Rabu, 24 April 2024 12:15 Wib
Selebgram Chandrika Chika setahun pakai narkotika
Rabu, 24 April 2024 10:13 Wib
Pemasok rokok elektrik ganja selebgram diburu polisi
Rabu, 24 April 2024 9:22 Wib