Bupati Sleman menyampaikan remisi napi Lapas Sleman dan Lapas Narkotika

id Bupati Sleman remisi,Remisi umum ,Lapas Sleman,Lapas narkotika Yogyakarta,HUT ke 75 RI

Bupati Sleman menyampaikan remisi napi Lapas Sleman dan Lapas Narkotika

Bupati Sleman Sri Purnomo menyampaikan surat keputusan pemberian remisi umum HUT Kemerdekaan RI secara simbolis kepada warga binaan di Lapas Sleman dan Lapas Narkotika Yogyakarta. Foto Antara HO-Humas Pemkab Sleman

Sleman (ANTARA) - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Purnomo secara simbolis menyerahkan Keputusan Remisi Umum dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia untuk warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Senin.

Penyerahan Surat Keputusan pemberian remisi umum ini dilakukan Bupati Sleman Sri Purnomo setelah melakukan video conference bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli.

Penyerahan remisi untuk warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman dan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, di Kecamatan Pakem, Sleman.

Kepala Lapas Kelas IIB Sleman Kusnan mengatakan dari total 138 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sleman yang diajukan memperoleh remisi, 136 WBP disetujui mendapatkan remisi umum.

"Jumlah tersebut dengan rincian Remisi Umum I sebanyak 132 orang dan Remisi Umum II bebas empat orang," ucapnya.

Ia mengatakan dari data usulan remisi yang diusulkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman ada 98,55 persen yang telah memenuhi syarat.

"Sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1,45 persen karena secara subtantif belum menjalani pidana dan berkelakuan baik kurang dari enam bulan," ujarnya.

Sedangkan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta Yohanes Waskito mengatakan bahwa lapas yang dipimpinnya memberikan remisi bagi 148 orang narapidana.

"Jumlah tersebut dengan rincian Remisi Umum I diberikan pada 145 orang dan Remisi Umum II pada tiga orang yang melanjutkan menjalani pidana penjara pengganti denda," katanya.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan bahwa remisi ini menjadi hak bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan.

"Mereka yang sudah menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan dengan baik mendapatkan remisi 17 Agustus ini," tuturnya.

Bupati berharap kepada seluruh warga binaan untuk menunjukkan sikap dan prilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan pembinaan di masa yang akan datang.

"Dengan harapan setelah bebas dapat kembali berbaur seperti biasa bersama masyarakat," katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024