32 warga binaan Rutan Wates Kelas IIB peroleh remisi umum HUT RI

id Remisi,Kulon Progo,Warga binaan,Rutan Kelas IIB Wates

32 warga binaan Rutan Wates Kelas IIB peroleh remisi umum HUT RI

Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti menyerahkan surat remisi kepada warga binaan Rutan Wates. (ANTARA/HO-Dokumen Rutan Wates)

Kulon Progo (ANTARA) - Sebanyak 32 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapatkan remisi umum pada Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, satu di antaranya langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas IIB Wates Erik Murdiyanto di Kulon Progo, Kamis, mengatakan adapun rincian remisi yang diberikan adalah sebanyak 31 warga binaan mendapatkan remisi umum I dan satu warga binaan mendapatkan remisi umum II dan langsung bebas.

Pemberian remisi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Hari ini sebanyak 32 warga binaan di Rutan Wates mendapatkan remisi kemerdekaan, satu di antaranya bebas hari ini juga. Remisi yang diberikan sesuai dengan Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022,” kata Erik.

Ia mengatakan bahwa salah satu komponen utama dalam pemberian remisi adalah perilaku baik warga binaan yang diukur melalui sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN).

Remisi adalah "reward" bagi warga binaan yang berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan baik, katanya.

"Penilaian dilakukan tidak hanya dari pengamatan saja, tapi sudah menggunakan sebuah sistem penilaian, yaitu SPPN,” katanya.

Erik mengatakan hal itu sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru, yakni UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, ujar dia, remisi umum kemerdekaan diberikan kepada napi yang paling sedikit telah menjalani pidana selama 6 bulan. Selain itu harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

"Kami jajaran Rutan Kelas IIB Wates berkomitmen untuk melaksanakan sistem pemasyarakatan dengan baik,” kata Erik.

Sementara itu, Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti menyambut baik adanya pemberian remisi kepada warga binaan di Rutan Kelas IIB Wates ini.

Ia berharap warga binaan yang menerima remisi ini bersyukur dan bahagia, terutama bagi yang akan segera kembali kepada masyarakat dan keluarga.

"Tentunya ungkapan syukur tersebut harus disertai dengan kesiapan untuk kembali bermasyarakat dengan baik. Kehidupan yang akan dijalani ke depan harus benar-benar ditata kembali, memulai kehidupan baru yang lebih baik lagi," kata Ni Made.

Pemberian remisi ini, menurut Ni Made, agar menjadi motivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri dari sikap, perilaku, dan meningkatkan optimisme selama menjalani masa tahanan.

"Tentunya hasil pembinaan yang telah diperoleh selama berada di Rutan Kelas IIB ini akan sangat bermanfaat ketika nanti kembali ke masyarakat. Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang pada kesempatan ini menerima remisi umum," kata Ni Made.