Yogyakarta (ANTARA) -
Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi denda tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan, bertepatan dengan momentum peringatan hari ulang tahun ke-264 Kota Yogyakarta dan untuk meringankan beban masyarakat dari dampak COVID-19.
“Kebijakan penghapusan sanksi denda ini berlaku sejak awal Oktober hingga 31 Desember,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Jumat.
Kebijakan penghapusan sanksi denda tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2020.
Penghapusan denda tersebut berlaku untuk pajak bumi dan bangunan dari tahun pajak 1994 hingga 2019 dengan besaran maksimal denda tunggakan yang seharusnya dibayarkan wajib pajak mencapai 48 persen dari nilai ketetapan.
Penghapusan denda tunggakan tersebut juga diberlakukan untuk PBB 2020 meski jatuh tempo pembayaran pajak adalah pada 30 September.
“Meskipun baru saja memasuki bulan Oktober, namun wajib pajak PBB untuk tahun pajak 2020 yang menunggak sudah harus membayar denda karena melebihi jatuh tempo,” katanya.
Akan tetapi, lanjut Haryadi, karena Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penghapusan sanksi denda, maka wajib pajak yang menunggak tidak akan dikenai denda dan hanya membayar pajak sesuai dengan nilai ketetapan saja.
Sanksi denda pembayaran PBB diberikan sebesar dua persen setiap bulan dengan denda maksimal 48 persen dari nilai ketetapan pajak.
“Saya berharap, kemudahan ini bisa segera dimanfaatkan oleh wajib pajak meskipun waktu yang diberikan masih cukup lama yaitu sampai akhir Desember,” katanya.
Pada 2019, Pemerintah Kota Yogyakarta juga pernah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda tunggakan PBB yang dilakukan untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan RI.
“Kebijakan penghapusan pajak ini bukan kebijakan rutin tahunan. Kebetulan saja tahun lalu ada penghapusan dan pada tahun ini ada penghapusan lagi. Jangan terus mengharapkan setiap tahun pasti ada penghapusan denda,” katanya.
Pemenuhan kewajiban pembayaran PBB dapat dilakukan melalui BPD DIY yang juga bekerja sama dengan Tokopedia dan Gopai, BNI 46, BRI, Bank Jogja, dan Kantor Pos di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, potensi tunggakan PBB dari 1994 hingga 2019 tercatat sebesar Rp77,78 miliar dengan total denda tunggakan mencapai Rp33,68 miliar. Sedangkan tunggakan untuk PBB 2020 mencapai Rp46,1 miliar.
BPKAD menargetkan penerimaan dari pembayaran tunggakan PBB sebesar 20 persen yaitu Rp15,5 miliar.
Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan, apabila wajib pajak ingin memenuhi kewajiban membayar tunggakan PBB tetapi tidak mengetahui nomor objek pajak maka bisa datang ke kantor BPKAD untuk meminta informasi tersebut.
“Bisa disebutkan alamat tanah yang dimaksud, nanti kami bisa lakukan verifikasi dari basis data,” katanya.
Pembayaran tunggakan PBB tersebut, lanjut dia, sangat diperlukan apabila wajib pajak ingin melakukan jual beli tanah atau kepentingan warisan.