Pemkab Sleman mewajibkan ASN pakai batik selama Oktober

id Batik sleman,Sekda Sleman,ASN Pemkab Sleman,Pemkab Sleman,Kabupaten Sleman,Sleman

Pemkab Sleman mewajibkan ASN pakai batik selama Oktober

Ilustrasi - Perajin menyelesaikan pembuatan batik cap motif Parijoto Salak di Industri batik rumahan Abirupa Bathik, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (26/2/2019). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/ama.

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional yang jatuh pada 2 Oktober mewajibkan aparatur sipil negara di lingkungan pemda setempat untuk mengenakan pakaian batik selama Oktober, sebagai pakaian kerja harian.

"Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk kebanggaan atas penetapan batik sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan nonbendawi oleh UNESCO serta membangkitkan usaha kecil mikro dan menengah (UMKM)," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Senin.

Pihaknya telah membuat surat edaran nomor 025/02242 tertanggal 5 Oktober dengan pengecualian penggunaan batik yakni pada Kamis Pahing, 8 Oktober 2020, mengenakan pakaian tradisional Jawa gaya Yogyakarta dan Sabtu, 17 Oktober 2020, mengenakan pakaian Korpri.

"ASN dan pegawai yang melaksanakan tugas dalam keadaan dan lingkungan kerja tertentu dapat dikecualikan dari ketentuan penggunaan pakaian batik dalam rangka profesionalitas dan efektivitas pelaksanaan tugas pada hari tersebut," katanya.

Ia mengatakan ASN yang dikecualikan tersebut antara lain petugas kebersihan, petugas keamanan ketertiban, petugas
pemadam kebakaran, petugas medis yang sedang melakukan tindakan medis di tempat tertentu, dan pejabat/pegawai lain yang menghadiri acara dinas yang ditentukan pakaiannya.

"Pakaian batik yang digunakan diutamakan produk dari UMKM Sleman dan tersedia secara daring atau dapat dibeli langsung, antara lain di Galeri Upakarti Sleman, Sleman Mart, Dekranasda Kabupaten Sleman dan sentra-sentra batik UMKM se-Kabupaten Sleman," katanya.

Harda mengatakan penggunaan pakaian batik memperhatikan prinsip kesopanan, kesusilaan, kerapian, dan estetika serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Sleman Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

"Pemerintah desa untuk menyesuaikan penggunaan batik sebagaimana surat edaran ini dan menyosialisasikan penggunaan pakaian batik selama bulan Oktober 2020 pada masyarakat," katanya.


 
Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2024