Pemkab berikan BPJS Ketenagakerjaan ke marbot masjid se-Sleman

id Bupati Sleman ,Marbot Masjid se-Sleman ,BPJS Ketenagakerjaan ,Baznas Sleman

Pemkab berikan BPJS Ketenagakerjaan ke marbot masjid se-Sleman

Bupati Sleman Harda Kiswaya menyerahkan secara simbolis jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan Marbot Masjid se-Sleman di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Senin (16/2/2026). ANTARA/HO-Bagian Prokopim Setda Sleman

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meluncurkan program perlindungan sosial berupa pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi marbot masjid se-Kabupaten Sleman pada Senin.

Pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku pengabdian bidang keamanan ini merupakan hasil kolaborasi bersama Baznas Sleman, Dewan Masjid Indonesia (DMI), BPJS Ketenagakerjaan, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Yogyakarta.

Peluncuran yang berlangsung di Pendopo Parasamya Kantor Setda Sleman ditandai dengan penyerahan secara simbolis BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya kepada perwakilan marbot dari 16 kapanewon (kecamatan) di Sleman.

Bupati Harda Kiswaya mengatakan pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan langkah nyata dan komitmen Pemkab Sleman dalam memperkuat perlindungan sosial bagi para pelaku pengabdian di bidang keagamaan, khususnya para marbot masjid.

Baca juga: Puluhan ribu guru mengaji peroleh insentif

Baca juga: (Obituari) - Maftuh sebagai Diplomat dan Marbot Masjid

"Meskipun marbot termasuk kategori pekerja informal, setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan atas risiko kerja maupun risiko sosial lainnya," kata Bupati Harda.

Ia berharap program perlindungan sosial bagi marbot ini menjadi salah satu langkah konkret menuju sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Sleman Wiyanto Widodo mengatakan bahwa BPJS ketenagakerjaan akan diberikan kepada 1.545 marbot dari 17 kapanewon dengan pembiayaan kepesertaan ditanggung oleh Baznas Sleman dan BSI Maslahat.

"Sedangkan untuk jangka waktu kepesertaan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut berlaku selama satu tahun terhitung mulai 1 Maret 2026 sampai dengan 28 Februari 2027," katanya.

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.