Sleman (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis menggelar ekspos hasil pengawasan produk pangan yang beredar aman dari bahan berbahaya.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Dekranasda Kabupaten Sleman ini juga dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas oleh pedagang pasar tradisional dan toko swalayan lokal.
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa hadir secara langsung sekaligus melakukan penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas bersama Pelaksana harian (Plh) Kepala BBPOM DIY Reny Mailina.
Kepala Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan, dalam melakukan pembinaan serta pengawasan produk di pasar tradisional maupun toko swalayan lokal, pihaknya secara berkelanjutan menjalin kerja sama dengan lembaga pengawas pangan termasuk BPOM.
"Pengawasan meliputi penggunaan bahan berbahaya pada pangan, kandungan obat pada jamu, masa kedaluwarsa produk, hingga kondisi kemasan," katanya.
Menurut dia, pada awal 2025 masih ditemukan beberapa produk yang positif mengandung bahan berbahaya seperti nasi, teri asin, cumi asin, lempeng dan kerupuk karak.
"Setelah dilakukan pendampingan dan sosialisasi bersama BPOM, pada pengawasan berikutnya hasilnya sudah negatif. Para pedagang juga kami minta menandatangani komitmen untuk tidak menjual produk yang mengandung bahan berbahaya," katanya.
Selain itu, dari pengawasan terhadap 11 toko swalayan lokal ditemukan dua produk yang mengandung formalin serta satu produk dengan kemasan kaleng rusak.
"Pihak swalayan berkomitmen menarik produk tersebut dan tidak lagi memperdagangkannya," katanya.
Ia mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pelindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional dan toko swalayan lokal agar semakin berkembang.
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menegaskan pentingnya komitmen bersama antara pedagang, konsumen, dan pemerintah untuk menjaga keamanan pangan.
"Semua memiliki tanggung jawab agar makanan yang beredar halal dan bebas dari zat kimia berbahaya, sehingga kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga," katanya.
Ia mengatakan, Pemkab Sleman telah melakukan berbagai langkah konkret, mulai dari sosialisasi kepada seluruh pedagang pasar, edukasi khusus kepada pedagang dan pelaku usaha yang menjadi temuan pengawasan, pembinaan paguyuban pedagang melalui bimbingan teknis pengujian mandiri bahan berbahaya, hingga pengawasan ulang terhadap delapan pasar rakyat besar dan sebelas toko swalayan lokal.
"Diharapkan komitmen yang ditandatangani tidak berhenti di atas kertas, namun benar-benar diimplementasikan secara konsisten, dengan pengawasan internal, keterbukaan dan kemauan untuk terus belajar dan berbenah," katanya.
