Pemda DIY belum bisa proses usulan PAW anggota DPRD Bantul

id DPRD Bantul

Pemda DIY belum bisa proses usulan PAW anggota DPRD Bantul

Kantor DPRD Bantul, DIY (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta belum bisa memproses usulan pemberhentian Sukardiyono dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul dan pergantian antarwaktu Anggota DPRD Bantul Sefti Indradewi karena dokumen administrasi belum lengkap.

Kuasa Hukum Sukardiyono, Hermawan Sulistiyanta di Bantul, Kamis, mengatakan keputusan itu merujuk dalam surat Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji tertanggal 21 Oktober 2020 perihal Kelengkapan Administrasi Usulan PAW Anggota DPRD Bantul menanggapi usulan permohonan PAW Sukardiyono.

Menurut dia, surat tersebut menyatakan berdasarkan ketentuan pada pasal 113 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, menegaskan ayat (1), calon anggota DPRD pengganti antarwaktu harus memenuhi persyaratan sebagaimana persyaratan bakal calon anggota DPRD sesuai UU Pemilu.

Dia mengatakan, selanjutnya, pada ayat 2, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tersebut, partai politik pengusung calon anggota DPRD pengganti antarwaktu tidak dalam sengketa partai politik.

"Pada ayat 3, pemenuhan persyaratan sebagaimana ayat 1 dan 2, dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan administratif bakal calon anggota DPRD sesuai dengan UU tentang pemilu, diantaranya surat keterangan tidak ada sengketa partai politik dari mahkamah partai, atau pengadilan negeri," katanya.

Dalam surat itu juga menyatakan, Sukardiyono melalui kuasa hukumnya telah mencabut permohonan kasasi pada 25 Agustus 2020 atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bantul tertanggal 13 Agustus 2020, dan mengajukan gugatan baru pada PN yang sama yang dibuktikan dengan register perkara perdata Nomor 73/Pdt.G/2020/PN.Btl.

"Merujuk pada PP dan kondisi faktual tersebut, usulan Pemberhentian Anggota DPRD Bantul Sukardiyono, dan PAW Anggota DPRD Bantul Sefti Indradewi belum dapat diproses, selanjutnya Ketua DPRD Bantul dimohon melengkapi dokumen administratif berupa surat keterangan tidak ada sengketa parpol dari PN setempat," katanya.

Sekretaris DPRD Bantul Prapto Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan bahwa lembaga legislatif ini telah menerima surat tanggapan dari Pemda DIY atas usulan pemberhentian Sukardiyono dan PAW atas nama Septi Indradewi, tetapi pihaknya belum mengetahui detail isi surat tersebut.

"Saya tidak tahu detail, cuma nanti konfirmasi sama Pak Ketua (Ketua DPRD Bantul), kalau (proses) kita tunggu suratnya seperti apa dari Pemda DIY, (surat) masih di ketua," kata Prapto.

DPRD Bantul, melalui Bupati pada September telah mengirimkan surat permohonan ke Pemda DIY tentang usulan Pemberhentian dan PAW Anggota DPRD Bantul, menyusul putusan DPP Partai Gerindra tentang pemberhentian Sukardiyono dari keanggotaan partai karena dianggap melanggar AD/ART partai tersebut.

Putusan Partai Gerinda itu diambil karena Sukardiyono menolak keputusan partai agar keduanya (Sukardiyono dan Sefti Indradewi) menduduki jabatan sebagai anggota DPRD Bantul masing-masing selama 2,5 tahun, yang kebijakan itu diambil partai karena ada sengketa internal antara keduanya yang kemudian berlanjut di pengadilan.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024