
DPRD Kulon Progo perketat pengawasan penambangan pasir Sungai Progo

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi III DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memperketat pengawasan terhadap kegiatan penambangan pasir yang diduga ilegal di sepanjang Sungai Progo dari Kecamatan Kalibawang hingga Galur.
Anggota Komisi III DPRD Kulon Progo Wisnu Prasetya di Kulon Progo, Kamis, mengatakan sepanjang aliran Sungai Progo sedikitnya ada 118 penambang pasir, dan diduga hanya beberapa yang berizin.
"Penambangan pasir ini dampaknya luar biasa, mulai dari dampak kerusakan lingkungan hingga kerusakan infrastruktur jalan, serta persoalan sosial lainnya. Untuk itu, kami akan mengintensifkan pengawasan penambangan pasir tanpa izin sepanjang Sungai Progo," kata Wisnu.
Ia mengatakan dari 118 titik lokasi penambangan tersebut, penambang juga tidak melakukan reklamasi, sehingga dampak yang ditimbulkan sangat banyak, khususnya kerusakan jalan desa, jalan kabupaten, dan jalan provinsi karena muatan truk pengangkut melebihi tonase.
Untuk itu, ia berharap penambangan di sepanjang Sungai Progo ini menjadi perhatian semua pihak. Pemerintah DIY selaku pemberi izin agar melakukan pengawasan secara serius dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perizinan usaha penambangan dan tata cara penambangan yang benar.
"Bagi penambang yang tidak berizin, aparat penegak hukum harus menindak secara tegas, karena hal tersebut termasuk kategori pencurian harta/kekayaan negara," harapnya.
Komisi III DPRD Kulon Progo awasi penambangan pasir di sepanjang Sungai Progo yang diduga ilegal. (Foto ANTARA/Sutarmi)
"Inspektur tambang dan pihak terkait juga harus berperan aktif dalam pengawasan, termasuk pengawasan penggunaan jaminan reklamasi," katanya.
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
