
Pemkab Sleman menyosialisasikan perubahan IMB menjadi PBG

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyosialisasikan penghapusan status izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantinya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG), Selasa.
"Perubahan status ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung," kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman Amperawan Kusjadmikahadi.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Sleman secara resmi telah melaksanakan proses perubahan sejak 1 September 2021.
"Jadi per tanggal 1 September 2021 kami sudah tidak melayani IMB tapi berganti PBG. Proses PBG ini semuanya dilaksanakan secara daring (online) dengan sistem yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yaitu Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG)," katanya.
Ia mengatakan, proses yang dilakukan dalam permohonan PBG dapat dilakukan secara online dimanapun. Masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam SIMBG.
"Animo masyarakat dengan perubahan ini ternyata tidak surut. Sampai saat ini, ada sebanyak 156 permohonan yang masuk. Dalam prosesnya juga pemohon dapat melengkapi atau memperbaiki syarat yang belum terpenuhi dalam SIMBG. Pemohon diberikan kesempatan lima kali melakukan perbaikan. Jika lebih dari 5 kali, pemohon harus mengajukan permohonan baru," katanya.
Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman Riyanto mengatakan bahwa perubahan IMB tersebut juga kemudian terdapat di DPMPPT.
"Untuk perubahan ini memang di masyarakat ada penyesuaian, tapi tetap bisa berjalan. Yang semula untuk IMB itu di proses di DPMPPT pelayanan perizinan satu pintu, sekarang tidak. Dinas dalam hal ini hanya membantu masyarakat yang belum memahami," katanya.
Riyanto mengatakan bahwa DPMPPT juga melakukan pendampingan pengisian SIMBG dan memberikan informasi besaran retribusi serta menerbitkan SK PBG bagi pemohon yang kemudian secara teknis berada di DPUPKP.
Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor:
Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
